Berita Penajam Terkini

Pengelolaan APBD PPU Jadi Atensi Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah fokus mengawasi pengelolaan anggaran pemerintah daerah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Agus Chandra. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah fokus mengawasi pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Pengawasan pengadaan barang dan jasa, hingga serapan anggaran, tengah menjadi atensi Kejari PPU imbas adanya kasus rasuah yang dilakukan mantan bupati PPU beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mengatakan bahwa, terlebih dahulu pihaknya sebagai pengacara negara memberikan pendampingan hukum kepada pihak pemerintah daerah.

Baca juga: Kejari PPU Bakal Akomodir Potensi Masalah Hukum pada Pemilu 2024

Hal itu agar dalam proses pengelolaan anggaran, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Tetap kita sebagai aparatur penegak hukum akan melakukan pemantauan dan pembinaan," ungkap Kajari pada Rabu (5/7/2023).

Kajari juga menjelaskan bahwa telah ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meminta agar program kerjanya diberikan pendampingan hukum.

Selain itu, penyerapan anggaran yang baru mencapai 30 persen hingga saat ini juga perlu perhatian.

Menurutnya instansi perlu bergegas agar memaksimalkan anggaran yang terserap, sebelum pembahasan anggaran selanjutnya.

Baca juga: Kejari PPU BentuK Rumah Restorative Justice, Maksimalkan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat

Namun, penyerapan anggaran juga kata dia tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pasti belomba ingin melakukan penyerapan maksimal tapi tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, APBD PPU pada 2023 ini mencapai Rp1,9 triliun.

Terbaru, penyerapan anggaran hingga pertengahan tahun baru mencapai lebih dari 30 persen.

Penyebabnya, karena beberapa proyek pekerjaan yang nilainya besar, baru tahap lelang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved