Berita Nasional Terkini
PPATK Blokir 289 Rekening Bank Panji Gumilang, Jumlah Uangnya Massive dan Besar Sekali
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 289 rekening milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
TRIBUNKALTIM.CO - Berapa jumlah kekayaan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus dipertanyakan.
Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud MD menyebut jika Panji Gumilang memiliki 289 rekening bank.
Terbaru, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Yakinkan Para Wali Santri Ponpes Al Zaytun di Tengah Polemik, Panji Gumilang: Percayakan kepada Kami
Ivan mengatakan alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.
Kendati demikian, Ivan masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil analisis yang dilakukan pihaknya.
"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," sebutnya.
Ivan juga tidak membeberkan berapa jumlah uang yang ada di rekening tersebut.
Dia hanya mengatakan jika rekening tersebut jumlahnya besar.
"Massive dan besar sekali," tukasnya.
Baca juga: Update Ponpes Al Zaytun, Eks Orang Dalam Benarkan Panji Gumilang Nyeleneh, tak Wajibkan Shalat?
Panji Gumilang punya Ratusan Rekening
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.
Identitas tersebut, kata Mahfud, di antaranya Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.
Mahfud juga mengatakan, Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.
Selain itu, kata Mahfud, ia juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.
"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kekayaan Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Punya 256 Rekening Bank
Mahfud mengatakan saat ini PPATK tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang.
Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.
Ajaran di Ponpes Al Zaytun
Ada sejumlah hal yang disampaikan Panji Gumilang, terkait dengan sejumlah ajaran di Ponpes Al Zaytun yang disampaikan kepada Bareskrim Polri.
Salah satu yang disampaikan Bareskrim Polri adalah Panji Gumilang mengakui kebenaran video Ponpes Al Zaytun yang beredar tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Salah satunya menurut Djuhandhani adalah terkait video beredar mengenai Ponpes Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.
Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji Gumilang di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut.
Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Selepas pemeriksaan Panji Gumilang, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
“Nanti kita dalami lebih lanjut.
Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.
Baca juga: Ucapkan Shalom Aleichem di Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ungkap Ada 30 Pertanyaan dari Penyidik
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.
Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.
“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan.
Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.
Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.
"Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Panji Gumilang di Bareskrim tak Berdaya? Kasus Bos Al-Zaytun Naik ke Penyidikan, Bukan Tanpa Alasan
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji Gumilang sudah diserahkan ke penyidik.
Ada sejumlah poin yang dilaporkan dalam laporan penistaaan agama terhadao Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, di antaranya:
- ajaran yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
- ernyataan Panji Gumilang soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib.
Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan.
Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia.
Jawab Tudingan Dibeking Moeldoko dan AM Hendropriyono
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) kemarin.
Baca juga: Saat Panji Gumilang Kembali Ucap Shalom Aleichem usai Diperiksa Polisi, Apa Artinya?
Seusai pemeriksaan, Panji Gumilang langsung diserbu awak media yang mempertanyakan sejumlah hal.
Salah satu yang ditanyakan awak media kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut adalah soal tudingan Panji Gumilang mendapat bekingan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
Diketahui, Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kepada Panji Gumilang, awak media pun bertanya soal tudingan dibeking oleh Moeldoko dan AM Hendropriyono.
“Sudah, sudah ini sudah dijawab semua di dalam,” kata Panji Gumilang seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Panji Gumilang enggan memberikan jawaban lugas.
Dia hanya mengatakan bahwa tidak ingin perkara ini disangkutpautkan dengan pihak-pihak yang tak ada hubungannya.
“Tidak ada. Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa,” ujarnya.
Panji Gumilang pun mengungkap, dirinya dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Dia mengaku mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.
Salah satu pertanyaan yang dialamatkan penyidik ke Panji Gumilang ialah soal riwayat hidup pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Panji Gumilang juga ditanya, apakah dia pernah berurusan dengan hukum.
Kepada penyidik, Panji Gumilang menjawab dirinya pernah dihukum selama 10 bulan.
“Semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Percaya, saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” ujarnya.
Ditanya soal kemungkinannya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Panji Gumilang enggan menjawab.
Dia mengaku tak ingin berandai-andai dalam perkara ini.
“Belum sampai ke sana. Urusannya belum selesai,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah nama pejabat disebut-sebut dekat dengan Ponpes Al Zaytun, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Terkait ini, Moeldoko telah menyampaikan bantahan.
"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih.
Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," ucap Moeldoko.
Adapun Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Status Panji Gumilang usai Diperiksa Bareskrim Polri, Kasus di Al-Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PPATK Blokir Rekening Milik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.