Berita Ekbis Terkini
QRIS Tak Lagi Gratis Per Juli 2023, Tarif Layanan Dibebankan kepada Pembeli?
QRIS tak lagi gratis per 1 Juli 2023, apakah tarif layanan dibebankan kepada pembeli?
TRIBUNKALTIM.CO - QRIS tak lagi gratis per 1 Juli 2023, tarif layanan dibebankan kepada pembeli?
Bank Indonesia menetapkan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS tidak lagi gratis.
Ada biaya yang dikenakan untuk setiap transaksi menggunakan QRIS yang berlaku per tanggal 1 Juli 2023.
Untuk merchant usaha mikro, BI menetapkan besaran merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen.
Baca juga: Kepanjangan QRIS, Dibaca Kris atau Kyuris? Trending karena Bebankan Biaya Layanan 0,3 Persen
Sebagai informasi, QRIS saat ini menjadi salah satu aplikasi pembayaran yang paling digandrungi.
Bukan tanpa alasan, hal ini karena QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code.
Masyarakat pun diberikan kemudahan karena tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.
Selain itu, keunggulan QRIS lainnya adalah bisa digunakan sebagai layanan pembayaran di seluruh tempat yang berlogo QRIS.
Dengan menggunakan aplikasi QRIS, masyarakat tinggal scan dan klik, kemudian bayar.
Tidak hanya masyarakat, merchant juga diberi kemudahan karena tidak perlu memajang banyak aplikasi pembayaran QR.
Sehingga selain mudah dan praktis, aplikasi QRIS juga dapat menguntungkan untuk bertransaksi.
Baca juga: Apa Itu QRIS? Trending QRIS Kena Biaya 0,3 Persen untuk Usaha Mikro, Konsumen tak Boleh Dibebani
Jangan Bebankan Biaya Layanan kepada Masyarakat
Terkait aturan QRIS tidak gratis lagi, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Demikian yang disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Erwin Haryono meminta pengguna layanan tak membebankan biaya tersebut ke masyarakat pengguna QRIS.
"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," ucap Erwin dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/7/2023).
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
Namun, terkait kebijakan ini, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.
Merchant tersebut adalah terkait transaksi Government to People seperti bansos dan transaksi People to Government, semisal pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Baca juga: Ramai Soal QRIS Palsu, Bank Indonesia Imbau Warga Kaltim Tak Perlu Khawatir
Tujuan penyesuaian MDR QRIS
Mengutip dari kompas.com, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, penetapan tarif 0,3 persen untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," paparnya.
Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Erwin menegaskan, Bank Indonesia tak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya.
Kondisi ini menurutnya akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
Erwin menambahkan, kebijakan penyesuaian MDR QRIS mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.
Selain itu, tarif QRIS yang ditetapkan menurutnya juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWSÂ
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Rincian Biaya Terbaru QRIS yang Tidak Lagi Gratis, BI Tegaskan tak Boleh Dibebankan ke Pembeli.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.