Berita Ekbis Terkini

Apa Itu QRIS? Trending QRIS Kena Biaya 0,3 Persen untuk Usaha Mikro, Konsumen tak Boleh Dibebani

Apa itu QRIS? Trending QRIS kena biaya 0,3 persen untuk usaha mikro. Kenaikan biaya menjadi 0,3 persen ini dilaran dibebankan kepada konsumen.

Editor: Amalia Husnul A
bi.go.id
Ilustrasi QRIS. Apa itu QRIS? Trending QRIS kena biaya 0,3 persen untuk usaha mikro. Kenaikan biaya menjadi 0,3 persen ini dilaran dibebankan kepada konsumen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Kamis (6/7/2023) QRIS masuk deretan trending topic Twitter Indonesia.

Apa itu QRIS yang kini jadi trending karena kenaikan biaya menjadi 0,3 persen untuk usaha mikro.

Kebijakan tarif QRIS yang semula 0 persen menjadi 0,3 persen untuk usaha mikro ini segera jadi perhatian sehingga masuk deretan trending topic Twitter.

Kebijakan baru Bank Indonesia terkait kenaikan biaya QRIS menjadi 0,3 persen untuk usaha mikro tersebut mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2023 kemarin.

Diumumkan, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Kebijakan baru QRIS tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Rabu (5/7/2023).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, adapun BI sebelumnya menetapkan metentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.

Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Perry mengatakan, penyesuaian tarif MDR QRIS tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) mengatakan, selain tarif MDR QRIS, pihaknya juga memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan.

Selain itu ada kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.

Baca juga: Ramai Soal QRIS Palsu, Bank Indonesia Imbau Warga Kaltim Tak Perlu Khawatir

"Kemudian, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup, tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah," ucap dia.

Meski demikian, Erwin mengingatkan pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved