Berita Malinau Terkini
Filosofi dan Relasi Masyarakat Adat Dayak Abay Kalimantan Utara dengan Alam dan Leluhur
Salah satunya diatur melalui Peraturan Desa. Ada larangan mengeksploitasi hasil hutan secara berlebihan
Berawal dari kerja kolektif, misi besar ini berada di pundak Pemuda dan Perkumpulan Pengelola Hutan Adat untuk keberlangsungan hidup anak-cucu masyarakat Abay Sembuak, Pengakuan SK Hutan Adat.
Di tingkat kabupaten, Dayak Abay Sembuak telah mengantongi Pengakuan Masyarakat Adat berdasarkan Keputusan Bupati Malinau Nomor: 660.2/K.58/202 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak Abay Sembuak.
Pria berusia 58 tahun sekaligus Sekretaris Adat Desa Dayak Abay Sembuak tersebut telah mengabadikan separuh dari hidupnya memperjuangkan pengakuan Hutan Adat.
Perjuangannya masih terus berlanjut, hingga tujuan, legasi yang telah dititipkan kepadanya membuahkan hasil.
Perjuangan Pengakuan Hutan Adat
Meskipun baru dibentuk pada 2018 lalu, namun inisiatif memperjuangkan hutan adat telah dicita-citakan sejak puluhan tahun Silam. Puncaknya pada tahun 2013 silam, saat masa kepemimpinan Ketua Adat DAS Kala itu.
Zakaria bercerita, sebelum Ketua Adat sebelumnya meninggal dunia, dirinya yang hingga saat ini merupakan Sekretaris Adat Dayak Abay Sembuak dititipi pesan untuk mengurus hutan adat, termasuk pengakuan negara terhadap masyarakat dan Hutan Adat yang merupakan masa depan anak-cucu DAS.
Bukan tanpa sebab, impian ini berawal dari permasalahan demi permasalahan yang dihadapi masyarakat yang terdampak aktivitas koorporasi, konsesi kayu dan perhutanan kala itu.
Mengurus hutan adat hingga aspek legalitas bukan perkara mudah.
Zakaria mengakui, dia merupakan orang ke sekian yang telah berupaya mengurus SK Hutan Adat.
Kepengurusan silih berganti menyerah karena ribetnya tetek-bengek pengurusan dokumen.
Hingga pada 2021 silam, Masyarakat adat mendapatkan secercah harapan.
Kamis, 14 Januari 2021, SK Pengakuan Masyarakat Adat DAS diteken Bupati Malinau kala itu, Yansen Tipa Padan.
“Tahun 2021, kami mendapatkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dari Bupati. Selanjutnya, kami telah mengirimkan berkas ke Kementerian LHK untuk dimohonkan Penetapan SK Hutan Adat,” katanya.
Saat ini, Pengelola Hutan Adat DAS didampingi Organisasi pemberdayaan nonpemerintah, LP3M, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat minor di Malinau Kalimantan Utara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Masa Depan Dan Perjuangan Pengakuan Hutan Adat Dayak Abay Sembuak Malinau Kaltara, Ada Misi Besar?
Bangunan Burung Walet Dibobol, Pria di Malinau Ini Diamankan Polisi, 1 Rekannya Buron |
![]() |
---|
Polres Malinau Gelar Pasar Murah, 500 Paket Sembako Habis dalam Sejam |
![]() |
---|
Penyebab Rute Desa Tanjung Nanga Malinau Terputus, Jalan Tergerus ke dalam Lubang Tambang |
![]() |
---|
Wakapolres Mahulu Dorong Optimalisasi BUMDes dan Teknologi Lokal lewat Inovasi Pangan |
![]() |
---|
3 Fraksi di DPRD Malinau Periode 2024-2029, Ping Ding: Komposisi Lebih Sedikit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.