Berita Malinau Terkini

Filosofi dan Relasi Masyarakat Adat Dayak Abay Kalimantan Utara dengan Alam dan Leluhur

Salah satunya diatur melalui Peraturan Desa. Ada larangan mengeksploitasi hasil hutan secara berlebihan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
Masyarakat Adat dan Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak saat menunjukkan pembagian kawasan dalam wilayah hutan adatnya di Malinau Utara, kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

Adapula norma saat musim buah yang melarang warga mengambil buah.

Boleh mengambil dengan syarat buah telah jatuh ke tanah.

Pamali memanjat dan dengan sengaja menjatuhkan buah dari tanaman yang bukan haknya.

Pendamping PPHA DAS, Ketua Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Suku Dayak di Malinau (LP3M), Boro Suban Nikolaus menjelaskan, kearifan lokal dan kebudayaan suku adat saat ini telah berkembang sesuai kebutuhan zaman.

“Salah satunya diatur melalui Peraturan Desa. Ada larangan mengeksploitasi hasil hutan secara berlebihan. Artinya hukum adat tetap hidup dan bertahan, bahkan menjadi hukum positif yang wasjib ditaati siapapun,” ungkapnya.

Dapat dicermati melalui penerapan semangat hukum adat yang diterapkan ke dalam hukum positif, diantaranya Peraturan Desa dan sejenisnya.

Niko Boro sapaan akrabnya menyampaikan masyarakat adat sadar akan pentingnya legalitas.

Dari 5 skema perhutanan sosial, SK Hukum Adat merupakan pilihan terbaik.

Sebagai legalitas sekaligus bentuk pengakuan kedaulatan wilayah adat yang jauh telah ada sebelum terbentuknya struktur pemerintahan.

Penyelamat Lingkungan Alam

Masyarakat Adat Dayak Abay Sembuak merupakan bagian dari rumpun Dayak Abay, satu dari 11 suku adat besar di Malinau Kalimantan Utara.

Perkumpulan masyarakat yang tinggal di kecamatan Malinau Utara ini seketika mengemuka usai menerima penghargaan Kalpataru 2023 kategori penyelamat lingkungan.

Ketua Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak ( PPHDAS), Zakaria saat ditemui TribunKaltara.com di kediamannya, bercerita penghargaan Kalpataru 2023 seumpama bonus bagi kerja keras komunitas masyarakat adat.

Di balik hiruk-pikuk, ketenaran Peraih Kalpataru 2023, ada sebuah misi besar yang masih diperjuangkan dan berlanjut setelah Anugerah yang disematkan langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya pada peringatan hari Lingkungan Hidup 2023.

Baca juga: Lagi, 3 Rumah Layak Huni Komunitas Adat Terpencil Pettung Berau Diresmikan

Masyarakat Adat dan Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak saat menunjukkan pembagian kawasan dalam wilayah hutan adatnya di Malinau Utara, kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved