Berita Malinau Terkini

Filosofi dan Relasi Masyarakat Adat Dayak Abay Kalimantan Utara dengan Alam dan Leluhur

Salah satunya diatur melalui Peraturan Desa. Ada larangan mengeksploitasi hasil hutan secara berlebihan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
Masyarakat Adat dan Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak saat menunjukkan pembagian kawasan dalam wilayah hutan adatnya di Malinau Utara, kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Ketua Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak ( PPHDAS), Zakaria, menyatakan, prinsip hidup bersatu bersama alam diterapkan masyarakat Adat Abay Sembuak, Kalimantan Utara

"Batang fasa nalam timug, dumuli semungguli".

Kalimat ini merupakan peribahasa, petuah sekaligus filosofi yang menjadi pegangan sekaligus prinsip hidup bagi masyarakat adat Abay Sembuak.

Secara harfiah Zakaria menjelaskan, peribahasa tersebut kurang lebih berarti.

Baca juga: Ada Apa di Balik Gelar Adat Dayak yang Dianugerahkan kepada Kapolres Kubar dan Jajarannya?

“Batang kayu lapuk yang tenggelam di dasar air atau sungai suatu saat dapat bertunas kembali.”

Petuah tersebut punya makna yang mendalam.

Secara umum, Masyarakat Dayak Abay Sembuak dididik agar tidak menilai sesuatu berdasarkan apa yang dilihat mata dan indera tubuh.

Dilarang memandang rendah orang lain hanya karena tidak berpendidikan, berpakaian lusuh dan sejenisnya.

Ini sejalan dengan model hidup masyarakatnya yang memiliki keyakinan dan ikatan spiritual yang kuat kepada leluhur, hutan dan alam.

Hubungan antara masyarakat. dengan alam dapat dilihat pada acara-acara adat, upacara dan ritual besar.

Baca juga: 187 Kepala Adat di Kukar Bergembira, Bupati Edi Damansyah Beri Kendaraan Operasional

Tradisi sakral dalam upacara adat seperti pernak-pernik, sajian, altar dan medium

“Pemanggilan leluhur” semuanya berasal dari alam, diperoleh dari hutan adat.

“Hukum adat mengatur prilaku dan kehidupan kami bermasyarakat,” jelas Zakaria.

Penduduk dan masyarakat adat tunduk dan diatur berdasarkan pranata sosial. Hukum adat mengatur hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Sebagai contoh, aturan adat melarang petaninatau peladang menggeser batas lahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved