IKN Nusantara

Apa Itu SMKK? Diterapkan Kementrian PUPR di Semua Proyek IKN Nusantara, Ada 4 Level

Apa itu SMKK? Diterapkan Kementrian PUPR di semua proyek IKN Nusantara, ada 4 level

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah proyek raksasa sedang dikebut pembangunannya di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Meskipun dikebut, namun Kementrian PUPR memastikan kualitas proyek diawasi secara ketat.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian PUPR terus mendorong komitmen penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dilaksanakan dalam semua penyelenggaraan infrastruktur IKN.

Mulai dari tahap perencanaan konstruksi, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan atau dikenal dengan Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme,Construction, Operation, Maintenance (SIDLACOM).

Baca juga: Mall, Hunian Terpadu Hingga RS Internasional, Makin Banyak Investor ke IKN Nusantara

Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan, dalam pembangunan infrastruktur IKN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan arahan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Serta memastikan penerapan keselamatan konstruksi yang memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja pada tenaga kerja konstruksi dan semua pihak yang terlibat di lapangan.

Selanjutnya aspek keselamatan keteknikan tanpa kegagalan, aspek pembangunan ramah lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan aspek komunikasi yang baik pada masyarakat sekitar serta pengendalian dampak sosial.

"Prinsipnya penerapan SMKK ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu," ujar Danis dikutip dari laman Kementerian PUPR, Senin (26/06/2023).

Menurut dia, pengawasan pekerjaan konstruksi di IKN dilakukan secara berlapis-lapis, karena cakupannya yang besar.

"Jadi setiap paket pekerjaan diawasi paling tidak 4 level.

Misalnya, paket Jalan Sumbu Kebangsaan ada pengawasan dari kontraktor, pengawasan Manajemen Konstruksi, pengawas pengguna proyek dari PUPR, dan khusus untuk pembangunan IKN ada Manajemen Konstruksi Induk," terangnya.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi secara berkala melakukan monitoring SMKK mengacu pada prinsip keselamatan keteknikan konstruksi seperti pengecekan material yang akan digunakan dan pengujian kalaikan fungsi.

Kemudian, prinsip keselamatan dan kesehatan pekerja seperti pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

"Tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keselamatan publik, masyarakat yang ada di sekitar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved