Ibu Kota Negara

Masih Ada Hak Masyarat Adat di IKN Nusantara yang Belum Dilindungi, harus Ada Perubahan Kebijakan

Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan.

Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Ilustrasi. Ilustrasi. Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Akademisi menilai masih ada hak masyarakat adat di IKN Nusantara yang belum dilindungi. Oleh karenaanya perlu ada perubahan kebijakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek pembangunan IKN Nusantara yang merupakan proyek jumbo Pemerintah yang selalu jadi sorotan.

Kali ini, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyoroti keberadaan masyarakat adat di IKN Nusantara.

Menurut Rahmawati Al Hidayah SH, akademisi dari FH Unmul ini, masih ada hak masyarakat adat yang belum dilindungi.

Pernyataan ini disampaikan Rahmawati Al Hidayah SH, Kamis (6/7/2023) lalu.

"Sebelumnya kami melakukan riset dan penelitian terkait hak-hal masyarakat adat di tengah pembangunan IKN," katanya.

Dari kajian tersebut, ia melihat bahwa masih ada hak-hak yang belum dilindungi dan diselesaikan.

Menurutnya, perlu adanya perbaikan terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh pemerintah.

" Kita ingin adanya perubahan kebijakan dengan merevisi undang-undang terkait menjadi suatu hal yang sangat penting karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat," sebutnya.

Ia menilai aturan yang menaungi hak-hak masyarakat adat masih dirasa minim.

"Karena hanya ada 1 pasal yang membicarakan mengenai hak-hak mereka, tetapi itu tidak detail," tambahnya.

Lebih lanjut, ia turut memberikan masukan kepada pemerintan agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi.

"Harus ada polarisasi untuk menyelesaikan persoalan, karena setiap permasalahan berbeda penyelesaiannya, tidak boleh disamaratakan."

Baca juga: Alasan IKN Nusantara di Kaltim, Viral Murid SD Sorong: Mengapa Ibu Kota Tidak Dipindahkan ke Papua?

Tak hanya pemerintah, Ia juga mendorong pihak akademis seperti mahasiswa untuk dapat berpartisipasi membantu menyuarakan hak-hak masyarakat adat melalui penelitian.

"Sebagai warga negara dan sebagai mahasiswa, jadikan ini sebagai ide terkait pemenuhan hak, bisa melalui riset atau skripsi dan berikan langkah-langkah nyata dalam perspektif hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat," tuturnya.

Selain riset dan penelitian, ia berharap mahasiswa juga dapat berinovasi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam rangka berkontribusi dalam perspektif hukum.

"Kemudian dari program KKN tentunya di wilayah IKN, mahasiswa bisa menggali permasalahan yang ada dan juga membantu meningkatkan kesadaran hukum di sana," tangkasnya.

Masyarakat Adat di IKN Nusantara Kesulitan Cari Lahan Pengganti

Keluhan disampaikan masyarakat adat di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Alimuddin menyampaikan keluhan masyarakat adat yang mengeluh kesulitan mencari lahan pengganti di IKN Nusantara.

Keluhan masyarakat adat di IKN Nusantara ini segera disampaikan Alimuddin kepada Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.

Dalam siaran pers Kantor Staf Presiden, Senin (10/4/2023) disebutkan, Alimuddin menyampaikan keluhan masyarat adat yang meminta agar pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk relokasi dari kawasan itu.

Menurutnya, masyarakat adat merasa kesulitan mendapatkan lahan untuk kampung adat yang baru.

"Mereka berharap ada relokasi, dan butuh lahan sembilan hektare,” ujar Alimuddin dilansir dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (10/4/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com 

Hari ini, Alimuddin telah bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyampaikan permintaan tersebut serta menyampaikan ihwal keseimbangan pendidikan di IKN.

Baca juga: Skema Pembiayaan Investasi yang Ditawarkan Otorita IKN Nusantara untuk Calon Investor Kazakhstan

"Terutama untuk pendidikan dasar dan menengah," tambahnya.

Menanggapi hal itu, masyarakat adat meminta agar persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan IKN segera diselesaikan.

Moeldoko mengakui, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan IKN merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

“Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan.

Jangan ditunda-tunda.

Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini,” kata Moeldoko.

Rentan Tertolak

Keberadaan masyarakat adat di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, mengemuka dalam diskusi Urun Pikir IKN dan Transformasi Kalimantan Timur sebagai Pusat Pertumbuhan Baru Indonesia.

Diskusi ini digelar oleh Gema Kebangsaan didukung oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) di Universitas Balikpapan (Uniba), Selasa (27/12/2022).

Sejumlah nasarasumber hadir di antaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian secara virtual; Rektor Uniba, Isradi Zainal; Dewan AMAN Kaltim, Margaretha Seting Beraan; dan Budayawan Kaltim, Yustinus Sapto Hardjanto.

Dewan Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Kaltim, Margaretha Seting Beraan yang hadir sebagai pembicara, menilai bahwa masyarakat adat saat ini tidak siap dengan hadirnya IKN di Kaltim.

“Mereka rentan jadi masyarakat tertindas dan tertolak. Pemerintah harus siapkan dulu pengaman bagi masyarakat adat,” katanya seperti dikutip dari TribunKaltim.co.

“Saat ini saja, aktivitas mereka sudah tidak sebebas sebelum ada IKN. Mereka sekarang harus izin jika masuk kawasan IKN,” lanjutnya.

Baca juga: Cara Pekerja bisa Nyoblos di TPS di IKN Nusantara, Berikut 4 Langkah Pindah TPS di Pemilu 2024

Ia lalu mempertanyakan apakah pemerintah sudah punya tata cara pemindahan yang layak bagi masyarakat adat. “Sekarang belum ada, belum ada aturan apapun,” kata Margaretha Seting Beraan.

“Apakah masyarakat adat akan dibiarkan mencari tanah sendiri dengan uang ganti rugi.

Atau apakah pemerintah memindahkan masyarakat adat satu kampung,” lanjutnya mempertanyakan.

Margaretha Seting Beraan juga mencoba membandingkan keberadaan masyarakat Betawi yang juga tersingkir di Jakarta.

“Kalau bicara Betawi, mereka tersingkir, tapi mereka banyak punya tanah.

Lain halnya dengan masyarakat ada di Sepaku. Mereka keluar dari Sepaku, sudah tanah orang lain,” katanya.

Karena itu, AMAN Kaltim terus berupaya agar masyarakat adat tetap eksis dan berkarya.

Dengan harapan mendapat pengakuan atas keberadaan masyarakat adat di kawasan IKN Nusantara oleh Pemerintah.

Margaretha menuturkan pihaknya memulai dari menyiapkan komunitas adat yang ada di dalam dan sekitar IKN.

"Kemudian menyediakan pemetaan wilayah adat untuk memastikan mereka dapat membuktikan kawasan adat mereka untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah," papar Margaretha.

Di samping itu, upaya yang dilakukan dengan AMAN Kaltim dengan mendorong Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat.

"Jadi jangan melihat jumlah masyarakat adat yang hanya 70 Kepala Keluarga, jika dibanding dengan orang yang datang atau masyarakat umum mereka memang jauh lebih kecil jumlahnya," ujarnya.

Terkait dengan keberadaan dan nasib masyarakat adat ini, Rektor Uniba, Isradi Zainal, berjanji akan terus mengawal.

“Secara pribadi saya juga tidak rela jika pembangunan IKN merugikan keberadaan masyarakat adat maupun lokal di Sepaku,” katanya.

Karena itu, sebagai pihak akademisi, Isradi mengajak segenap stakeholder di Sepaku untuk besama-sama mengawal dan mengidentifikasi apa saja persoalan di masyarakat adat di IKN.

Ia pun akan menyampaikan persoalan itu ke Badan Otorita IKN.

Bahkan sejak awal keberadaan IKN, Isradi sudah mengusulkan dua hal ke pemerintah.

Pertama, bahwa masyarakat yang punya tanah dan terkena pembangunan IKN, harus dilakukan ganti untung.

Kedua, Isradi mengusulkan agar anak-anak masyarakat di sana juga diberi beasiswa oleh negara.

“Dijamin beasiswa pendidikannya untuk sekolah dan kuliah,” kata Isradi.

Baca juga: KPU PPU Siapkan Dua TPS Khusus untuk Pekerja IKN Nusantara, Komisioner: Statusnya Pemilih Khusus

(kompas.com/TribunKaltim.co-Sintya Alfatika Sari/Mohammad Zein Rahmatullah)

Berita Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved