Berita Nasional Terkini

Terbaru Penjelasan Mahfud MD terkait Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan Bawa Kasusnya ke PBB

Penjelasan terbaru Mahfud MD terkait kasus dan nasib Ponpes Al Zaytun. Sementara Panji Gumilang sesumbar akan bawa kasusnya ke PBB

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Nirmala Maulana A-Dendi Ramdhani
Kiri: Mahfud MD saat ditemui di kantornya, Selasa (11/7/2023). Kanan: Pimpinan Ponpes Al Zaytun saat datang ke Gedung Sate, Bandung, Jumat (23/6/2023) lalu. Penjelasan terbaru Mahfud MD terkait kasus dan nasib Ponpes Al Zaytun. Sementara Panji Gumilang sesumbar akan bawa kasusnya ke PBB 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut penjelasan terbaru Menkopolhukam, Mahfud MD terkait kasus dan nasib Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. 

Dalam updatenya, Mahfud MD menyebutkan kasus di Ponpes Al Zaytun akan diselesaikan tanpa membubarkan pondok pesantren tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tak tinggal diam.

Bahkan Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sesumbar akan membawa kasus yang membelitnya ke Persatuan Bangsa-bangsa. 

Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (11/7/2023) Mahfud MD mengatakan kurikulum Ponpes Al Zaytun akan diluruskan apabila ada yang menyimpang.

“Sekarang selesaikan, dengan catatan, Al Zaytun sebagai ponpes itu tidak akan dibubarkan.

Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya, sehingga kita akan bina, akan disesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya,” kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Mahfud juga mengatakan, kasus Ponpes Al Zaytun tidak boleh berlarut-berlarut. Sebab, kontroversi ponpes itu sudah muncul sejak 2002.

“Ini kita kerjakan betul tindak pidananya. Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang, karena tahun 2002 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan, terkait dugaan pidana yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga akan diselesaikan.

“Akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada even politik,” tutur Mahfud MD.

Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun, Ini Profil Waketum MUI Anwar Abbas, LBH Muhammadiyah Siap Back Up

Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Ancam Bawa ke PBB

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggertak dengan berencana menyampaikan berbagai kajian kepada lembaga internasional terkait hak asasi manusia, dalam persoalan hukum yang membelitnya saat ini.

Panji berharap supaya penegak hukum dan pihak berwajib bisa mempertimbangkan asas keadilan dan tidak terkesan melakukan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.

"Melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, langsung ke Markas Besar PBB di New York, atau melalui United Nations in Indonesia," kata penasehat hukum Panji, Hendra Efendi, melalui keterangan tertulis pada Senin (10/7/2023).

Di sisi lain, Panji Gumilang juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian atas kontroversi yang dinilai menyerang kebebasan beragama dirinya dan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Kami juga berharap pihak Komnas HAM memberikan atensi terhadap hingar bingar ini," kata Hendra.

Menurut Hendra, keterlibatan Komnas HAM dalam persoalan itu dinilai perlu karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama jajaran pimpinannya dianggap terus menyudutkan Panji Gumilang.

Menurut Hendra, upaya penyudutan pimpinan MUI ke Panji Gumilang bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.

"Karenanya telah melanggar konstitusi yakni UUD 1945, yang dengan clear and clean mematri penghormatan atas HAM bagi warga negara Indonesia," kata dia.

Baca juga: Panji Gumilang Geram Disebut Komunis, Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp 1 Triliun, MPR Turun Tangan

Diketahui, Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah mendapat sorotan imbas sejumlah kontroversi.

Salah satunya terkait cara ibadah yang dinilai tidak biasa.

Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf salat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.  

Bahkan, saat itu terdapat seorang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki. Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.

Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.

Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.

Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.

Diduga Terafiliasi dengan NII

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah mengatakan, Pondok Pesantren Al-Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2002.

Baca juga: Usai Gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Kini Berencana Lapor Polisi

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Ichsan mengatakan, afiliasi tersebut bisa dilihat dari pola rekrutmen yang dilakukan Al-Zaytun dari segi penghimpunan dan penarikan dana yang dilakukan ke anggota dan masyarakat.

"Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al-Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," kata Ichsan.

Temuan Kasus TPPU di Ponpes Al Zaytun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan.

Mahfud mengatakan, pembekuan itu juga sudah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut Mahfud, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut mengarah ke pencucian uang.

“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasinal sekolah),” ujar Mahfud.

“Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena Undang-Undang Yayasan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap ada 256 rekening terkait Panji Gumilang dengan enam nama berbeda.

Kemudian, ada 33 rekening terkait dengan Ponpes Al Zaytun. Sehingga total menjadi 289 rekening.

PPATK diketahui menyatakan telah memblokir semua rekening terkait pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada 6 Juli 2023.

Menurut Ivan, pemblokiran dilakukan dalam rangka proses melakukan analisis.

Namun, Ivan tidak mau merinci total rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut.

Baca juga: Inilah Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Ponpes Al Zaytun

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved