Berita Nasional Terkini

DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Hanya 2 Fraksi Menolak, Daftar 6 Poin Keberatan Nakes

DPR tetap sahkan RUU Kesehatan jadi UU yang banyak disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan. Hanya 2 fraksi yang menolak. Berikut 6 poin keberatan nakes

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). DPR tetap sahkan RUU Kesehatan jadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (11/7/2023). Hanya 2 fraksi yang menolak. Berikut 6 poin keberatan nakes terkait RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam rapat paripurna Selasa (11/7/2023) kemarin, DPR resmi mengesahakn RUU Kesehatan menjadi UU.

Sejumlah keberatan mengemuka termasuk dari tenaga kesehatan atau nakes terkait RUU Kesehatan yang telah disahkan DPR menjadi UU Kesehatan.

Hanya dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini, yaitu fraksi PKS dan Demokrat. 

Sedangkan fraksi lainnya mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP semuanya setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU?

Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.

"Setuju," seru para anggota DPR seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.

Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).

Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.

Baca juga: Resmi DPR Sahkan UU Kesehatan, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak, Nakes: DPR Semaunya Sendiri

Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved