Berita Nasional Terkini
Resmi DPR Sahkan UU Kesehatan, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak, Nakes: DPR Semaunya Sendiri
Resmi DPR sahkan UU Kesehatan. Hanya dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat. Sementara itu, perwakilan nakes menyebut DPR semaunya sendiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (11/7/2023) hari ini, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Sejumlah tenaga kesehatan sudah menyuarakan aspirasinya menolak, namun DPR tetap mengesahkan RUU menjadi UU Kesehatan dalam rapat peripurna hari ini yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam rapat paripurna di Senayan hari ini, Selasa (11/7/2023) hanya dua fraksi yang menyatakan menolak UU Kesehatan yang disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat.
Rapat paripurna tingkat II untuk pengembilan keputusan pengesahan RUU menjadi UU Kesehatan ini dihadiri anggota DPR dan mewakili Pemerintah ada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Rapat paripuran pengesahan RUU menjadi UU Kesehatan itu dimulai dari laporan Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka terkait RUU.
Selanjutnya, Melkiades Laka menyerahkan laporan tersebut kepada Puan Maharani.
Setelah mendengarkan laporan itu, Puan Maharani lantas mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Resmi Disahkan, Fraksi PKS dan Partai Demokrat DPR RI Tolak UU Kesehatan, kedua parpol itu menyampaikan pandangannya karena menolak pengesahan RUU tersebut.
"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.
Setelah membacakan pandangannya, kedua fraksi PKS dan Demokrat menyerahkan laporannya kepada Puan Maharani. Namun meskipun kedua parpol itu menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," seru para anggota DPR.
Baca juga: 5 Organisasi Profesi di Kutim Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, DPRD Klaim Sudah Transparan
Puan Maharani lantas mengetokkan palu menandakan telah menyetujui RUU Kesehatan itu diketok menjadi Undang-undang.
Sebagai informasi, sebanyak enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai GErindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
RUU Kesehatan
UU Kesehatan
Omnibus Law Kesehatan
nakes
PKS
Demokrat
DPR
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Agenda Mogok Kerja Para Dokter dan Nakes di Kutai Timur, Pelayanan Emergency Tetap Buka |
![]() |
---|
Jutaan Dokter dan Nakes Akan Mogok Kerja Massal 14 Juni 2023 Jika RUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan |
![]() |
---|
Alasan IDI Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, 4 Organisasi Profesi Medis Juga Menolak, Respon Menkes |
![]() |
---|
5 Organisasi Medis di Bontang Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.