Berita Nasional Terkini
Demo UU Kesehatan Tapi Nasib Perawat di Pelosok Kurang Diperhatikan, Irma Suryani: Kemana Kalian?
Politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago memberikan masukan sekaligus kritik untuk ersatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Mereka menilai, ada sederet masalah dalam proses penyusunan maupun substansi UU Kesehatan yang dibikin hanya dalam kurun 1 tahun.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, kembali mengungkit penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan yang tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan dan partisipatif.
Anggapan ini pun disampaikan oleh puluhan lembaga termasuk PKJS UI, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, hingga Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka juga menganggap pembahasan RUU tidak transparan.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI baru diketahui publik pada Maret 2023, walau pembahasan dimulai sejak Agustus 2023.
Baca juga: Biaya Layanan Kateterisasi Jantung di RSUD Bontang Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
IDI juga menilai bahwa perumusan RUU Kesehatan tidak jelas dan tidak mempunyai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tidak mendesak.
"Sembilan UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," kata Adib dalam keterangannya.
IDI justru menilai, berbagai aturan baru dalam UU Kesehatan berpotensi mengganggu kestabilan sistem kesehatan.
Mereka mengaku siap menggugat beleid ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka juga menyoroti dibolehkannya dokter asing bekerja di Indonesia.
Hal ini diakui pula oleh pemerintah, meski mengeklaim izin itu bakal diberikan terbatas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ataupun rumah sakit swasta tempat investor negaranya menanam saham.
"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilege khusus untuk dokter asing, kemudahan mereka praktik di sini. Sementara orang kita, untuk praktik saja prosedurnya cukup panjang," ucap Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan Panji Utomo dalam aksi unjuk rasa.
Sorotan juga mengarah pada dihapusnya penganggaran wajib (mandatory spending) dari negara untuk sektor kesehatan, yakni 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.
IDI mengaku sepakat dengan Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang menyoroti hal ini dalam petisi yang dilayangkan ke Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat," kata dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP, Laila Nuranna Soedirman dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/7/2023).
Di samping itu, UU Kesehatan bersifat omnibus atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.