Berita DPRD Kutai Timur

Rapat Paripurna Penyampaian Nota KUA dan PPAS, Proyeksi APBD Kutim 2024 Rp 8,1 T

DPRD Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke 16 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Penandatanganan Nota kesepahaman rancanagan KUA dan PPAS 2024 oleh Bupati dan Ketua DPRD Kutim.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat paripurna ke 16 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) alias KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 .

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, nota penjelasan itu juga telah ditandatangani oleh 27 anggota DPRD Kutai Timur.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kutai Timur, Joni menyampaikan bahwa rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) dan anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Rancangan KUA dan PPAS ini sebagai instrumen penyusunan APBD di tahun 2024 mendatang, membuat kebijakan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam satu tahun anggaran,” ungkapnya, Kamis (13/7/2024).

Baca juga: DPRD Kutim Sebut Program TMMD Pangkas Biaya Perbaikan Jalan di Desa Suka Maju Kongbeng

Baca juga: Tak Temukan Kasus Stunting, DPRD Kutim Minta Data Stunting Divalidasi Ulang

Lebih jauh, Joni juga menyampaikan rancangan KUA dan PPAS disampaikan oleh kepala daerah kepada OPD maksimal minggu kedua bulan Agustus 2023, yang kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan OPD.

Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Oleh sebab itu ia berharap dengan adanya nota penjelasan tersebut dapat menjadikan perencanaan pembangunan dan keuangan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah.

“"Menjadi harapan kita semua, tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Di akhir, Joni juga mengimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutai Timur dapat mencermati dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Proyeksi APBD Kutim Tahun 2024 Rp 8,1 Triliun

Sebelumnya disampaikan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bahwa belanja daerah di tahun 2024 mendatang sebesar Rp 8.158.552.071.111,05 dengan rincian sebagai berikut:

1. Belanja operasi sebesar Rp 3.558.033.940.275,50

2. Belanja modal sebesar Rp 3.929.999.999.999,05,

3. Belanja tidak terduga sebesar Rp 40.000.000.000

4. Belanja transfer sebesar Rp 630.518.130.838,50.

Baca juga: DPRD Kutim Nyatakan Pertahankan Kampung Sidrap Sesuai Permendagri No 25 Tahun 2005

Selain itu, dalam rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.8.158.552.071.111,05 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp245.256.666.302,

2. Pendapatan transfer sebesar Rp7.893.815.310.007,05

3. Terkait pendapatan lain-lain atau pendapatan yang sah sebesar Rp19.480.094.802

”Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, maka kondisi APBD Kutim berimbang antara pendapatan dan belanja,” imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved