Berita DPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Nyatakan Pertahankan Kampung Sidrap Sesuai Permendagri No 25 Tahun 2005

DPRD Kutai Timur tetap mempertahankan Kampung Sidrap bagian wilayah Kutai Timur Permendagri nomor 25 tahun 2005.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ketua DPRD Kutim, Joni Tegaskan tetap pertahankan kapung sidrap masuk wilayah Kutim berdasarkan Permendagri nomor 25 tahun 2005, Senin (10/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tetap mempertahankan Kampung Sidrap bagian wilayah Kutai Timur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni mendengar berita soal Pemkot Bontang yang telah menggandeng kuasa hukum untuk menggugat Pemkab Kutim ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) terkait peralihan status Kampung Sidrap ke Bontang.

Setelah itu, Joni langsung menyatakan bahwa DPRD Kutai Timur tetap mempertahankan kampung Sidrap sesuai dengan Permendagri nomor 25 tahun 2005.

Baca juga: Polemik tak Berkesudahan, Kampung Sidrap Masuk Kutai Timur, Masyarakatnya Berstatus Warga Bontang

"DPRD Kutim tetap mempertahankan (Kampung Sidrap) yang telah disepakati bersama yang dikuatkan dengan Permendagri nomor 25 tahun 2005," ungkapnya, Senin (10/7/2023).

Kendati demikian, apabila ternyata aturan tersebut bisa dirubah oleh pemerintah pusat, mau tidak mau pihaknya harus rela, sebab ia juga menilai polemik tapal batas Kutim dengan Bontang itu sudah di tahap serius.

"Artinya ini tidak main-main, ini serius, makanya kita juga serius tetap bertahan dengan acuan Peremendagri nomor 25 tahun 2005," imbuhnya.

Ia juga mengaku bersama Pemerintah daerah (Pemda) telah menandatangi penolakan Kampung sidram menjadi kawasan Kota Bontang. Dimana Kutim tidak akan memberikan Kampung Sidrap tersebut apabila aturan Permendagri nomor 25 tajun 2005 itu belum berubah.

Baca juga: Kuasa Hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva Gugat Kutim ke MK Terkait Tapal Batas di Kampung Sidrap

Semisal aturan tersebut berubah, pasti ada turunannya dan akan diperjelas kembali tapal batas Kutai Timur dan Bontang.

Pihaknya tidak melarang soal langkah yang diambil oleh Pemkot Bontang tersebut.

"Kita kan taat aturan, aturan menyampaikan bahwa batas Kutim disana (Kampung sidrap masuk wilayah Kutim) sesuai Permendagri nomo 25 tahun 2005," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved