BNNP Kaltim Musnahkan Narkoba

Sasar THM di Kota-Kota Besar, Dua Pria Jaringan Peredaran Ekstasi Tertangkap BNNP Kaltim

Dua tahun menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi, bisnis haram EB berhasil dihentikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
PENYALAHGUNAAN NARKOBA-Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Dedi Agustono, (ketiga dari kiri) ketika mengungkap peredaran narkoba jenis inex total 17 Butir berat 6,12 gram Netto , paket ganja 169 gram netto, di Samarinda serta sabu sabu siap edar beserta timbangan dan alat hisap di Muara Pantuan Kecmatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua tahun menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi, bisnis haram EB berhasil dihentikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (13/3/2023) lalu.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan, tertangkapnya EB berasal dari banyaknya laporan bahwa pemuda tersebut kerap menjual narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Samarinda dan daerah lainnya.

Atas laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya.

Hingga pada Sabtu (13/3) lalu petugas membuntuti seorang pria yang diyakini merupakan target yang dimaksud.

Baca juga: BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Ungkap dan Musnahkan 3 Jenis Barang Bukti Narkoba

Pria tersebut masuk ke sebuah THM kawasan Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Pukul 21.00 Wita.

"Saat kita sergap, pria itu mengaku bernama (inisial) EB. Dari tangannya kami mendapatkan 17 butir ekstasi dengan total berat 6,12 gram brutto," beber Kombes Pol Dedi Agustono, dalam rilisnya, Kamis (13/7/2023).

Tertangkapnya EB membawa personel BNNP Kaltim kepada pelaku lain yang masih satu komplotan, yakni FR.

"Pengakuan EB, ekstasi itu diperoleh dari tangan FR yang berhasil kita sergap di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, dengan barang bukti 19 butir ekstasi atau berat 6,48 gram brutto," bebernya.

Lebih dalam lagi, dari hasil pengembangan diketahui EB dan FR merupakan jaringan peredadan ekstasi antar kota.

Baca juga: Pelaku Curas di Samarinda Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis Pembunuhan dan Narkoba dari Banjarmasin

Kedua pelaku itu sudah beraksi selama dua tahun belakangan dengan menyasar THM yang ada di kota-kota besar Provinsi Kaltim.

"Jadi mereka cari pelanggan di THM. Kalau ada yang pesan, mereka antarkan," bebernya lagi.

Terkait asal barang dikatakannya sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman.

"Yang jelas barangnya (ekstasi) itu dari luar Kaltim. Mereka jaringan, dan kami masih dalami lagi," pungkasnya.

Usai dirilis, puluhan butir ekstasi yang diamankan dari tangan EB dan FR dimusnahkan dengan mesin pelumat dan dibuang ke dalam kloset. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved