BNNP Kaltim Musnahkan Narkoba

BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Ungkap dan Musnahkan 3 Jenis Barang Bukti Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba di Benua Etam ini.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
PENYALAHGUNAAN NARKOBA-Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Dedi Agustono, (ketiga dari kiri) ketika mengungkap peredaran narkoba jenis inex total 17 Butir berat 6,12 gram Netto , paket ganja 169 gram netto, di Samarinda serta sabu sabu siap edar beserta timbangan dan alat hisap di Muara Pantuan Kecmatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba di Benua Etam ini.

Kali ini ada tiga kasus dari jaringan berbeda yakni ekstasi, ganja serta sabu yang berhasil diungkap dan dirilis di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (13/6/2023).

Kasus pertama mengenai jaringan peredaran ekstasi atau inex yang berhasil diungkap pada Sabtu (13/3/2023) lalu di sebuah tempat hiburan malam (THM).

Ada dua tersangka dalam kasus ini. Yakni EB dan FR.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Talisayan Berau

Adapun barang buktinya, dari tangan EB 17 butir ekstasi seberat 6,12 gram netto dan 19 butir seberat 6,84 gram netto dari tangan FR.

Lalu kasus kedua ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap pada Jumat (19/5) lalu.

Ada satu tersangka dengan barang bukti 169 gram netto ganja yang diamankan dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ketiga ada jaringan peredaran sabu-sabu dengan satu tersangka dan barang bukti 165 poket seberat

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan, seluruh barang bukti itu langsung dimusnahkan secara bersamaan guna menghindari penyalahgunaan lain.

Baca juga: Entaskan Narkoba di Samarinda, BNNK Mulai dari Dua Kelurahan Ini

Untuk sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam toilet.

Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah dan cairan khusus.

"Sudah kita sisihkan sedikit untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti," singkat Kombes Pol Dedi Agustono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved