Berita Nasional Terkini
Heboh Pegawai KPK Korupsi Lewat Mark Up Uang Dinas, Terkuak Berapa Gaji Pegawai KPK Setiap Bulannya
Kabar pegawai KPK korupsi lewat mark up uang dinas, terkuak berapa gaji pegawai KPK setiap bulannya.
Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain yang masih satu tim kerja dengannya.
Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan menilap uang perjalanan dinas.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK,” tutur Cahya.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Kasus Anies Baswedan Pecahkan Rekor di KPK: Skenario Pamungkas dari Istana
Segini Besaran Gaji Pegawai KPK Bila Jadi ASN, Lengkap Mulai dari Ketua hingga Golongan IA
Tugas dan tanggung jawab sebagai pemberantas korupsi adalah tanggung jawab yang besar.
Sebab itu mereka punya gaji yang lebih besar dibanding Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari Sripoku, Selasa (11/08/2020), besaran gaji pegawai KPK bahkan disebut-sebut pernah membuat iri lembaga negara lainnya, karena gaji mereka sebenarnya lebih kecil.
Namun belakangan bahwa, negara akan menjadikan pegawai KPK menjadi ASN.
Sehingga ada upaya alih status pegawai KPK jadi ASN membuat beberapa pihak yang mendukung kelangsungan kinerja KPK ini.
Sebab jika gaji mereka disetarakan dengan PNS sesuai golongan, maka akan berdampak kepada integritas mereka dalam pembesaran korupsi.
Namun, menanggapi hal ini, staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono seperti dilansir dari kompas.com,
bahwa peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan atau besaran gaji pegawai KPK.
Dini juga menjamin bahwa besaran gaji pegawai KPK tetap dan tidak akan ada perubahan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Hal ini dijelaskan Dini, bahwa besaran gaji pegawai KPK, sudah atur sebagaimana sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Pasal 9 ayat (1) berbunyi,
Bahwa:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.