Berita Nasional Terkini
Heboh Pegawai KPK Korupsi Lewat Mark Up Uang Dinas, Terkuak Berapa Gaji Pegawai KPK Setiap Bulannya
Kabar pegawai KPK korupsi lewat mark up uang dinas, terkuak berapa gaji pegawai KPK setiap bulannya.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kemudian diatur pula dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan:
"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden".
Selain itu, Dini juga menyatakan bahwa, PP ini tak akan mengganggu independensi atau pun melemahkan institusi KPK.
Sebab, selama ini tak ada niatan pemerintah untuk melemkan lembaga tersebut.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: 3 Pernyataan Denny Indrayana Bikin Heboh, Soal Bocoran Putusan MK hingga Anies Jadi Tersangka KPK
Tuai Kritik dan Rawan Dikorupsi
Walau tak ada penurunan penghasilan, namun dengan adanya aturan tersebut, akan cukup berpengaruh karena selama ini ada kekhususan bagi lembaga anti korupsi tersebut.
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif Laode menyayangkan perubahan sistem penggajian pegawai KPK, dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, layaknya ASN.
"KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji, tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," kata Laode kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020) malam.
Maka itulah, menurut Laode, model penggajian tersebut rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.
"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.
Gaji Pimpinan
Seperti dilansir dari kompas.com, sebelumnya KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar sebagai lembaga yang mendapatkan tugas berat menghukum para koruptor dan mengembalikan uang negara.
Sebelumnya besaran gaji pimpinan KPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.