Berita Nasional Terkini
Heboh Pegawai KPK Korupsi Lewat Mark Up Uang Dinas, Terkuak Berapa Gaji Pegawai KPK Setiap Bulannya
Kabar pegawai KPK korupsi lewat mark up uang dinas, terkuak berapa gaji pegawai KPK setiap bulannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar pegawai KPK korupsi lewat mark up uang dinas, terkuak berapa gaji pegawai KPK setiap bulannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan modus yang dilakukan NAR, pegawai KPK yang diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas.
Ghufron mengatakan, berdasarkan audit Inspektorat KPK, NAR diduga manipulasi dengan menambah orang yang melakukan perjalanan dinas.
“Ada mark up-mark up, misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah jadi enam,” kata Ghufron dalam dalam diskusi Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Aksi Mesum Pegawai KPK Terbongkar, Cabuli Istri Tahanan Koruptor Lewat VCS, Pungli Rp 4 M Terungkap
Selain itu, kata Ghufron, NAR juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas.
Dalam setahun, NAR diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.
“Di kwitansi semula dari 150 ditambah 7, nambah-nambah begitu,” ujar Ghufron.
Walau demikian, Ghufron enggan menjawab apakah betul uang tersebut digunakan NAR untuk berpacaran, jalan-jalan, beli baju, dan lainnya.
Ghufron mengatakan, saat ini korupsi oleh pegawai KPK sendiri itu masih ada di tahap penyelidikan.
Karena itu, pihaknya tidak bisa mengungkap persoalan tersebut lebih jauh.
Menurutnya, ketika kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan berikut penggunaannya sudah valid akan disampaikan kepada masyarakat.

“Seperti biasa di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, angka kerugian Rp 550 juta didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tajim 2021-2022,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).
Cahya mengungkapkan, dugaan korupsi itu terjadi di lingkup bidang kerja administrasi.
Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain yang masih satu tim kerja dengannya.
Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan menilap uang perjalanan dinas.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK,” tutur Cahya.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Kasus Anies Baswedan Pecahkan Rekor di KPK: Skenario Pamungkas dari Istana
Segini Besaran Gaji Pegawai KPK Bila Jadi ASN, Lengkap Mulai dari Ketua hingga Golongan IA
Tugas dan tanggung jawab sebagai pemberantas korupsi adalah tanggung jawab yang besar.
Sebab itu mereka punya gaji yang lebih besar dibanding Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari Sripoku, Selasa (11/08/2020), besaran gaji pegawai KPK bahkan disebut-sebut pernah membuat iri lembaga negara lainnya, karena gaji mereka sebenarnya lebih kecil.
Namun belakangan bahwa, negara akan menjadikan pegawai KPK menjadi ASN.
Sehingga ada upaya alih status pegawai KPK jadi ASN membuat beberapa pihak yang mendukung kelangsungan kinerja KPK ini.
Sebab jika gaji mereka disetarakan dengan PNS sesuai golongan, maka akan berdampak kepada integritas mereka dalam pembesaran korupsi.
Namun, menanggapi hal ini, staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono seperti dilansir dari kompas.com,
bahwa peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan atau besaran gaji pegawai KPK.
Dini juga menjamin bahwa besaran gaji pegawai KPK tetap dan tidak akan ada perubahan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Hal ini dijelaskan Dini, bahwa besaran gaji pegawai KPK, sudah atur sebagaimana sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Pasal 9 ayat (1) berbunyi,
Bahwa:
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kemudian diatur pula dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan:
"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden".
Selain itu, Dini juga menyatakan bahwa, PP ini tak akan mengganggu independensi atau pun melemahkan institusi KPK.
Sebab, selama ini tak ada niatan pemerintah untuk melemkan lembaga tersebut.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: 3 Pernyataan Denny Indrayana Bikin Heboh, Soal Bocoran Putusan MK hingga Anies Jadi Tersangka KPK
Tuai Kritik dan Rawan Dikorupsi
Walau tak ada penurunan penghasilan, namun dengan adanya aturan tersebut, akan cukup berpengaruh karena selama ini ada kekhususan bagi lembaga anti korupsi tersebut.
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif Laode menyayangkan perubahan sistem penggajian pegawai KPK, dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, layaknya ASN.
"KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji, tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," kata Laode kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020) malam.
Maka itulah, menurut Laode, model penggajian tersebut rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.
"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.
Gaji Pimpinan
Seperti dilansir dari kompas.com, sebelumnya KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar sebagai lembaga yang mendapatkan tugas berat menghukum para koruptor dan mengembalikan uang negara.
Sebelumnya besaran gaji pimpinan KPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Gaji Setiap bulannya
- Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 ( gaji ketua KPK).
- Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.
Tunjangan setiap bulan
Ketua KPK
Namun, untuk tunjangan inilah cukup besar. Rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni
- Tunjangan jabatan yakni, sebesar Rp 24.818.000,
- Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
- Tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000,
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000,
- Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Baca juga: Mario Dandy Bingung Cari Rp100 M Buat Bayar Restitusi David Ozora, Imbas Harta Ayahnya Diblokir KPK
Wakil Ketua KPK
- Tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000,
- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000,
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000,
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
Bakal Jadi ASN, Berapa Gaji yang Diterima Pegawai KPK?
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dalam waktu dekat akan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).
Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
"Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."
Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
Single salary system Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sistem penggajian yang diterima pegawai KPK menganut sistem penggajian tunggal atau single salary system.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.
Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi. Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN. Proses transisi pegawai KPK menjadi ASN diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.
Selama masa tersebut, pegawai KPK akan menerima hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai nantinya.
"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.
Walau demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya perubahan sistem penggajian tersebut.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan, perubahan sistem dari single salary system menjadi model yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, berpotensi memicu para pegawai KPK mencari honor tambahan untuk menambah pendapatan.
"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan saat dihubungi, Senin. Selain itu, ia menambahkan, sistem penggajian ala ASN hanya akan membuat KPK fokus pada penyerapan anggaran. Hal itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi budaya pegawai KPK, yang tidak mengharapkan adanya tunjangan-tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.
"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu dijemput," kata Rimawan.
"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," imbuh dia.
Gaji dan tunjangan
Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun enam tunjangan lain meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Sedangkan tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.
Suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya.
Namun, jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.
Adapun besaran tunjangan anak yang ditetapkan yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Sementara itu, tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.
ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari Sedangkan untuk tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.
Untuk eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.
Sedangkan untuk eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan, eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000.
Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Lantas, berapa nantinya penghasilan yang akan diterima pegawai Komisi Antirasuah setelah menjadi ASN? Pasal 9 ayat (2) PP 41/2020 menyebutkan bahwa
"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.