Berita Nasional Terkini
Respon Menpora Dito Ariotedjo soal Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp 27 M, Kejagung Telusuri Mr S
Respon Menpora Dito Ariotedjo soal pengembalian uang Rp 27 M oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung. Kini Kejagung menelusuri sosok Mr S.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Hal ini dilakukan setelah Maqdir Ismail mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar AS ke kantornya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.
Kejagung diketahui pernah memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan, yang menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022 dengan total Rp 27 miliar.
Hasil pemeriksaan Dito Ariotedjo
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dugaan aliran dana kepada Dito tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Pasalnya, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G sudah selesai.
Di luar kasus itu, ada kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).
Baca juga: Kejagung Periksa Menpora terkait Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan
Pihaknya akan membedakan kedua kasus ini.
Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus yang diduga adanya perintangan penyidikan ini.
Termasuk, apakah aliran uang juga berasal dari kasus korupsi, atau benar atau tidaknya ada peristiwa tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan penyidikan.
Artinya, kegiatan tersebut sudah diluar pokok perkara dari kasus BTS," kata Kuntadi.
"Apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.