Berita Nasional Terkini
Respon Menpora Dito Ariotedjo soal Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp 27 M, Kejagung Telusuri Mr S
Respon Menpora Dito Ariotedjo soal pengembalian uang Rp 27 M oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung. Kini Kejagung menelusuri sosok Mr S.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta terbaru korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, salah satu terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Pengembalian uang Rp 27 M ke Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini kemudian membuat nama Menpora, Dito Ariotedjo kembali disebut.
Diketahui, sebelumnya Menpora Dito Ariotedjo sempat diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo, Johnny G Plate tersebut.
Lalu siapa sebenarnya Mr S yang kini tengah ditelusuri Kejagung terkait dengan pengembalian uang Rp 27 M dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini?
Terkait dengan pengembalian uang Rp 27 M tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu menahu.
Saat ditemui di di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023), Dito Ariotedjo mengatakan, "Saya enggak tahu-menahu.
Dari awal sudah begitu (dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi)."
Selanjutnya, Dito Ariotedjo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar.
"Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," kata Dito Ariotedjo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Saat ditanya apakah dia sudah mengembalikan uang yang diduga diterima, Dito Ariotedjo kembali menjawab tidak tahu-menahu.
"Tidak tahu-menahu," ujarnya sambil berlalu.
Diberitakan sebelumnya, pengacara salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis ini.
Baca juga: Blak-blakan Dito Ariotedjo Beber Motif Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini, Ingin Namanya Dibersihkan
Pantauan Kompas.com, Maqdir Ismail beserta timnya tiba di Kejagung pukul 10.14 WIB.
Uang yang dibawa sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara dengan Rp 27 miliar.
Maqdir Ismail memang dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.