Horizzon

Esek-esek Profesional Tak Tersentuh

Di Balikpapan atau Samarinda kita masih melihat sejumlah bisnis esek-esek berskala besar yang tampil vulgar di depan mata publik seolah tak terusik.

|
Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Fransina Luhukay
Tribun Kaltim
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. 

Pelajaran tentang motif menjadi bagian penting dari insight public untuk memahami sebuah kasus hukum yang disidangkan di pengadilan. Jika kasus-kasus prostitusi yang biasanya didisangkan dengan Tindak Pidana Ringan kemudian dipaksakan menggunakan UU No.21/2007 tentu juga bukan hal yang mudah bagi penuntut umum untuk meyakinkan di persidangan.

Meski kita tahu, teknologi dan sosial media memang mengubah pola transaksi dari prostitusi konvensional menjadi prostitusi digital, maka pendekatan motif pada makelar alias mami atau perempuan yang menyediakan jasa diri akan menjawab dengan sangat gamblang apakah kasus-kasus yang belakangan diungkap layak menggunakan TPPO atau Tipiring.

Terlepas dari bagaimana upaya yang dilakukan penyidik atau penuntut umum membawa kasus-kasus yang belakangan marak di persidangan, ada sisi lain yang juga menarik untuk disentil. Kita tahu, kasus-kasus yang belakangan diungkap adalah kasus-kasus yang sifatnya orang per orang. Kasus yang diungkap juga rata-rata terjadi pada lingkaran kecil antara makelar dan wanita penghibur yang sebenarnya secara normatif harus diakui sebagai hubungan mutualisme dalam ‘perjuangan’ hidup mereka menjawab tantangan peradaban.

Sementara dari keseluruhan kasus yang diungkap, hampir tidak kita dengar adanya pengungkapan kasus yang membidik pada korporasi atau yang dilakukan dengan sangat profesional. Tanpa menuduh polisi melakukan aksi tebang pilih, nyatanya di Balikpapan atau Samarinda kita masih melihat sejumlah bisnis esek-esek berskala besar yang tampil vulgar di depan mata publik seolah tak terusik.

Padahal jika dilihat dari esensi UU No.21/2007 korporasi atau jaringan besar bisnis prostitusi kelas atas di Balikpapan atau Samarinda ini justru lebih mudah jika dibuktikan di pengadilan. Kita hanya tahu, masih banyak prostitusi yang dikelola secara profesional berkedok dunia hiburan karaoke atau pijat kesehatan yang masih eksis dan tak pernah tersentuh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved