OPINI
Tingginya Perceraian, Bukti Jauhnya Nilai Keagamaan
Sistem pergaulan dalam Islam mampu menjaga hubungan suami istri agar terhindar dari perselisihan dan perselingkuhan.
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
KASUS perceraian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus meningkat dari tahun ketahun. Dari data Pengadilan Agama (PA) Sangatta, jumlah perceraian di Kutim pada tahun 2022 sebanyak 548 kasus yang sudah diputuskan. Sedangkan yang masih tersisa berjumlah 38 kasus.
Selanjutnya pada tahun 2023, per Mei jalan Juni 2023 sudah merangkak ke angka 316 kasus. Dengan jumlah rata-rata sebanyak 53 kasus perbulan. Pada Januari 52 kasus, Februari 63 kasus, Maret 95 kasus, April 55 kasus, Mei 21 kasus, Juni 30 kasus. Dengan faktor penyebab madat dan judi masing-masing 2 kasus, meninggalkan sepihak 22 kasus, penjara 9 kasus, poligami 1 kasus, KDRT 6 kasus, perselisihan 265 kasus, murtad 1 kasus, dan ekonomi 8 kasus.
Jumlah angka sebenarnya lebih meningkat jika terdata semua di kecamatan-kecamatan khususnya kawasan pedalaman. Masih ada yang tidak mendaftarkan karena alasan kurang tahu dan jarak yang jauh. Oleh karena itu, pihak pengadilan agama tengah gencar melakukan sidang keliling ke kecamatan-kecamatan untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengurus perceraian di pengadilan.
Demikianlah data angka perceraian di Kutim, tentunya tingginya angka perceraian tersebut menunjukkan rendahnya praktik keagamaan dalam kehidupan termasuk berumah tangga. Meski penyebab perceraian bermacam-macam namun semuanya bermuara pada pemahaman dan praktik keagamaan yang rendah. Dapat dikatakan penyebab perceraian sebenarnya bisa dihindari jika masing-masing suami isteri paham akan agama.
Sekularisme Biang Perceraian
Perselisihan atau pertengkaran suami isteri memang mendominasi penyebab perceraian. Penting memang komunikasi yang baik, sikap lemah lembut, memaafkan, tentunya melaksanakan hak dan kewajiban suami isteri yang semuanya itu merupakan pemahaman dari nilai keagamaan masing-masing pihak.
Tingginya angka perceraian menunjukkan ikatan pernikahan rapuh dalam sistem kapitalisme sekuler. Faktor penyebab perceraian harus dicegah, tentunya suami isteri harus paham agama, memahami hak kewajiban suami isteri, dan memahami tata cara pergaulan dalam Islam mulai dari memilih calon, bagaimana menuju proses pernikahan dan kehidupan rumah tangga sendiri.
Namun sayang pemahaman agama ini semakin dijauhkan dari kehidupan (sekulerisme). Jangankan negara, keluarga pun tak luput dari paham sekularisme kapitalis. Agama dijauhkan akibatnya suami isteri kering nilai rohani, akhlak buah dari pemahaman agama pun rendah. Akibatnya pernikahan rapuh dan mudah bercerai.
Peran negara penting agar bekal rumah tangga disiapkan sejak dini. Dengan mengkondisikan sistem pendidikan, media, ekonomi, sosial dstnya agar rumah tangga kokoh. Pemerintah seharusnya andil dan peduli terhadap persoalan keluarga. Jangan sampai di sini, media termasuk kehidupan sosial jauh dari nilai agama. Media bebas, hubungan sosial pun tanpa batas. Akibatnya rawan perselingkuhan dan berujung perceraian.
Islam Kokohkan Pernikahan
Dengan Islam ikatan rumah tangga akan kokoh. Sistem pergaulan dalam Islam mampu menjaga hubungan suami istri agar terhindar dari perselisihan dan perselingkuhan. Islam bukan hanya agama, jika diterapkan dalam kehidupan maka kehidupan keluarga akan sejahtera.
Beberapa prinsip penting ajaran Islam yang tidak pernah usang dan selalu relevan bagi keluarga harus dijadikan pegangan dalam kehidupan. Realisasi nilai keagamaan Islam ini tentunya akan berjalan jika negara menerapkannya dalam kehidupan. Di antaranya, pertama, Islam mempromosikan dan memuliakan pernikahan sebagai satu-satunya metode melestarikan keturunan. Kedua, Islam menurunkan seperangkat hukum berkeluarga yang menata pembagian peran antara suami isteri, mengatur pola persahabatan di antara mereka.
Ketiga, Islam menekankan betapa bergengsinya peran sebagai ibu. Keempat, tujuan berkeluarga dalam Islam adalah ibadah. Kelima, Islam memberikan fondasi keimanan dan ketawakalan akan rezeki sehingga tidak menggoyahkan pembagian peran dalam keluarga, yakni suami penanggung jawab jaminan nafkah.
Selanjutnya keenam, Islam menerapkan sistem ekonomi yang sehat dengan menolak model keuangan ribawi, melarang penimbunan kekayaan atau privatisasi SDA sehingga tidak akan terjadi kemiskinan dan sulitnya lapangan pekerjaan. Ketujuh, Islam mewajibkan penguasa negeri-negeri muslim untuk bersatu sehingga mampu menjamin ketahanan keluarga, kehormatan kaum ibu dan kemulian generasi.
Demikianlah Islam menjaga keutuhan rumah tangga, menjaga keluarga dari kehancuran termasuk perceraian. Islam mampu memberikan solusi dari tingginya perceraian. Islam pun menjaga dan menangkal suami isteri untuk terhindar dari perselisihan, perselingkuhan dan perceraian. Dengan sistem Islam maka individu kuat imannya, masyarakat sebagai kontrol amar ma'ruf nahi munkar, dan negara beserta seperangkat sistem baik itu sistem ekonomi, pendidikan, pergaulan, sanksi dan hukum mampu menjamin kedamaian. Wallahu a'lam(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.