IKN Nusantara

2024 Jadi Ibu Kota Indonesia, Pemerintahan IKN Nusantara Ada 22 Desa dan 32 Kelurahan

2024 jadi Ibu Kota Indonesia, Pemerintahan IKN Nusantara ada 22 desa dan 32 kelurahan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Direncanakan, IKN akan menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024 tahun depan menggantikan Jakarta.

Dilansir dari Kontan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, nantinya regulasi akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres akan mengatur mengenai pembagian wilayah di IKN.

"Jadi di dalam wilayah IKN nanti struktur pemerintahan seperti apa.

Karena hari ini wilayah IKN itu dampak deliniasinya itu terhadap dua Kabupaten, terdiri dari 6 Kecamatan, dua di Penajam Paser Utara dan empat di Kutai Kartanegara artinya ada 32 kelurahan dan 22 Desa," jelas Thomas, Selasa (18/7).

Penyiapan regulasi terkait penyelenggaraan Pemdasus dilakukan mulai saat ini, pasalnya Thomas mengatakan ketika Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan Ibukota dari Jakarta ke IKN maka saat itu penyelenggaraan Pemdasus dimulai.

Selain itu, penyiapan regulasi pelaksanaan Pemdasus juga berkaitan dengan pelayanan publik di sana.

Baca juga: Progres Pembangunan Jembatan Duplikasi Pulau Balang, PPU-Balikpapan Hanya 1 Jam

Ia mengatakan, saat ini ada 32 kelurahan dan 22 desa masuk wilayah IKN, yang artinya ada penduduk eksiting yang memerlukan pelayanan publik.

"Ini soal pelayanan dasar dan itu tidak boleh berhenti, pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, keamanan, ketertiban urusan-urusan itu adalah yang dibutuhkan masyarakat.

Karena IKN ini tidak merupakan wilayah kosong tapi ada masyarakat eksisting di 32 kelurahan tadi," jelasnya.

Maka Thomas mengatakan, regulasi mengenai pembagian wilayah nanti akan memuat soal, pendanaan/penganggaran, sistem kelembagaan hingga SDM.

Ia menjelaskan, misalnya mengenai pendanaan begitu wilayah terdampak terlepas dari kabupaten dan masuk ke IKN maka provinsi sudah tak lagi menanggung anggaran wilayah tersebut.

"Karena tahu sudah masuk wilayah IKN pembiayaan-pembiayaan wilayah itu dari mana?

Nah ini kami akan diskusi untuk kelembagaan, sistem pemerintahan seperti apa, bagaimana dengan pendanaan itu yang hal krusial.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved