Berita Samarinda Terkini
Terancam 20 Tahun Bui, Ini Alasan Tak Terduga Ibda Mau jadi Kurir Narkoba: Ringankan Beban Orangtua
Sejumlah fakta baru seputar pengungkapan kasus peredaran 3.767 butir pil ekstasi di Samarinda terkuak.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru seputar pengungkapan kasus peredaran 3.767 butir pil ekstasi di Samarinda terkuak.
Salah satunya adalah soal M. Ibdaul Hasan (26) atau Ibda mau menjadi kurir.
Selain alasan mau menjadi kurir, saat hadir dalam press release di Mapolresta Samarinda pada Kamis (20/7/2023), Ibda juga membeber beberapa hal penting lainnya.
Berikut sejumlah hal terkait pengungkapan kasus peredaran 3.767 butir pil ekstasi di Samarinda yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Santan, Polres Bontang Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 12 Gr Sabu
1. Ingin meringankan beban orangtua
Ibda mengungkap hal mengejutkan soal alasannya mau menjadi kurir.
Ibda menyebut, dia ingin meringankan beban orangtua.
2. Tak Sanggup Lihat Wajah Orangtua
Saat hadir dalam press release di Mapolresta Samarinda pada Kamis (20/7) siang ini, Ibda mengaku sangat menyesal.
Ia mengaku tak dapat melupakan ekspresi terkejut dan kecewa kedua orangtuanya saat dirinya pulang bersama pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan pada Senin (17/7), Pukul 00.15 Wita.
"Saya enggak berani lihat muka bapak sama ibu. Apalagi pas bungkusan pil ekstasi didapat, mereka cuma diam. Jujur, saya mau bersujud minta ampun, tapi saya enggak punya nyali angkat muka atau ngomong," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

3. Lama Nganggur
Ia mengaku mulai menjadi kurir barang terlarang tersebut sejak dua bulan terakhir.
Karena tak punya pekerjaan, salah seorang pria yang masih satu gang dengannya dan kini menjadi DPO menawarkan Ibda untuk menjadi kurir ekstasi.
Lantaran belum ada panggilan dari sejumlah lamaran pekerjaan yang diajukannya, dirinya pun menerima tawaran itu.
4. Diupah Rp 250 Ribu
"Saya diupah Rp 250 ribu sekali mengambil," sebutnya.
Sebenarnya ungkapnya, ia pernah bekerja di salah satu institusi pemerintahan.
Baca juga: Entaskan Narkoba di Samarinda, BNNK Mulai dari Dua Kelurahan Ini
5. Mengaku pernah menggunakan narkoba
Namun karena pergaulan bebas, dirinya sempat terjebak penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyebabkan ia kehilangan pekerjaan sejak satu tahun lalu.
"Sudah lama berhenti nyabu. Saya niatnya mau menata diri kembali," bebernya.
6. Berstatus mahasiswa
Ia juga mengaku saat ini tengah berkuliah di salah satu universitas Samarinda dengan jurusan psikologi sambil terus mencari pekerjaan.
"Orangtua bekerja. Cuma saya tidak mau membebani mereka. Karena adik-adik saya masih kecil dan bersekolah. Makanya saya berusaha sendiri," lanjutnya.
Kembali ke permasalahan peredaran inex yang dilakukannya, Ibda mengaku menyesal sebab tak tahu kali ini barang yang harus diambil berjumlah besar.
"Saya cuma disuruh ambil, terus simpan di rumah. Kalau ada yang pesan, saya disuruh antarkan," jelasnya.
7. Terancam 20 tahun penjara
Meski dipenuhi rasa penyesalan, namun pemuda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Saya menyesal. Sangat menyesal. Kalau bebas nanti, saya tidak mau terlibat narkoba lagi," pungkasnya sambil mengikuti petugas yang membawanya pergi.
Penjelasan Kapolresta Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin 17 Juli 2023 tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Informasinya bahwa kawasan tersebut di atas kerap dijadikan transaksi narkotika.
Setelah dipastikan kebenarannya, di hari itu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang datang menggunakan sepeda motor KT 5006 IK hitam pada Pukul 00.05 Wita.
Baca juga: 2 Kelurahan di Samarinda, Dideklarasikan jadi Bersih dari Narkoba
Pelaku berjenis kemalin laki-laki itupun tak dapat mengelak.
Pasalnya, di tangannya ditemukan satu bungkus plastik permen berisi 50 butir pil ekstasi.
Tidak sampai di situ, petugas pun melakukan pendalaman ke kediaman pelaku yang diketahui bernama Muhammad Ibdaul Hasal alias Ibda (26) tersebut.
Di rumah pelaku yang berada di Jalan Adam Malik, Gang Nihayah, RT 21 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang tersebut petugas kembali mendapatkan barang buktir sebanyak 3.717 pil ekstasi.
"Semuanya dia simpan di dalam empat bungkus kemasan makanan ringan," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Kamis (20/7).
Sementara untuk asal atau pemilik barang haram tersebut dikatakannya masih dalam pengejaran.
Berita Lain: Pengedar Narkoba Nekat Lompat ke Sungai Demi Hindari Kejaran Polisi
Satu lagi kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil terungkap, berkat kolaborasi dari Direktorat Polair Baharkam Mabes Polri dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.
Namun sayang, pelaku sempat melarikan diri saat anggota Polair Baharkam Mabes Polri, akan melakukan penyergapan di perairan Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (7/6/2023) lalu.
Dijelaskan oleh personel Polair Baharkam Mabes Polri, Bripka Agus Ashari, kala itu mereka melakukan pengejaran terhadap satu buah kapal ketinting yang diduga ditumpangi oleh seorang pengedar sabu-sabu.
Pengejaran itu bermula dari banyaknya laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas jual beli sabu yang dilakukan pelaku.
"Kami lakukan penyelidikan selama satu bulan dan terbukti laporan masyarakat itu benar adanya," jelas Bripka Agus Ashari saat hadir dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Kamis (13/7).
Setelah mengunci target, sembilan personel Polair itupun mengejar perahu terduga pengedar itu menggunakan Kapal Patroli (KP) Pinguin-5011.
Namun lanjutnya, ketika semakin dekat, pria yang menjadi target itu rupanya menyadari kehadiran polisi.
Tanpa aba-aba pria itu melompat ke sungai dan dinyatakan berhasil melarikan diri.
"Kami cek ke perahunya. Si motororis menyebutkan pelaku bernama Hardiman," bebernya.
Setelah mendapatkan identitas, petugas pun mendatangi kediaman pelaku.
Di sana ditemukan 165 poket sabu siap edar, alat hisap sabu beserta timbangan.
"Keluarganya pun mengiyakan bahwa barang itu milik pelaku yang kabur. Jadi saat ini pelaku masuk DPO," ucapnya.
Setelah didalami, diketahui pelaku sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu di pesisir sungai.
Adapun pangsa pasar pelaku adalah para anak buah kapal (ABK) yang beroperasi di perairan Sungai Mahakam.
"Kalau ada pesanan dia antar. Informasinya dia jual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 2 juta," bebernya.
Atas temuan barang bukti poketan sabu itu Polair Baharkam Mabes Polri melakukan koordinasi dengan BNNP Kaltim untuk penyelidikan dan pemusnahan.
"Pelaku (Hardiman) sudah masuk DPO. Kemudian barang bukti yang ditemukan langsung kita musnahkan hari ini," singkat Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.