Berita Kaltara Terkini

Terpidana Narkoba jadi DPO Polda Kaltara, Saat Proses Banding Kabur hingga Ditangkap di Malaysia

Pihak Polda Kaltara telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk meminta kepulangan residivis itu ke Indonesia

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
Dir Reskoba Polda Kaltara Agus Yulianto, saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Kamis (20/7/2023). Dirinya mengungkapkan, terpidana 12 tahun penjara dalam kasus narkoba berinisial B ini diinformasikan telah diamankan Polis Diraja Malaysia. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Terpidana kasus barang haram atau narkoba jadi Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Kaltara.

Informasinya, si terpidana ini saat proses banding mencoba kabur hingga kemudian ceritanya ditangkap lagi di negeri Jiran, Malaysia.

Dibeberkan oleh Direktur Reserse Narkoba ( Diresnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto kepada TribunKaltara.com di Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Jumat (21/7/2023).

Ia mengungkapkan, terpidana 12 tahun penjara dalam kasus narkoba berinisial B ini diinformasikan telah diamankan Polis Diraja Malaysia.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Tanjung Laut Indah Bontang, 2 Tersangka Diringkus

"Dia sekarang sudah ditahan di Sabah, Malaysia. Kami belum tahu dalam perkara apa ditahan di sana.

Yang jelas, informasinya B adalah residivis yang masuk dalam DPO Polri," ungkap Agus Yulianto.

Dikatakan, belum diketahui secara detail bagaimana kasusnya hingga dia disidang dan divonis hukuman 12 tahun.

"Saya belum tahu bagaimana detail dia perkaranya. Nanti saya cek dulu berkasnya," ujar Agus Yulianto. 

Baca juga: Wanita Muda di Kutai Barat pada Siang Pesan Barang Haram 10 Poket, Dibungkus Plastik Hitam 

Hanya saja, diinformasikan bahwa dia sebelumnya divonis hukuman 12 tahun penjara, dan dalam proses banding," kata Agus Yulianto

Kasus yang menjerat B sendiri, ungkapnya terjadi sejak 4 tahun lalu.

Saat itu, dirinya belum menjabat di Polda Kaltara.

"Dia waktu itu katanya memang tidak ditahan. Saat proses banding, kabur. Hingga akhirnya ditetapkan DPO," tandasnya.

Pihak Polda Kaltara telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk meminta kepulangan residivis itu ke Indonesia.

Baca juga: Polisi Bongkar Kelompok Pengedar Barang Haram di Bontang Utara, 3 Tersangka Diringkus

"Kami sudah koordinasi. Jika nanti sudah di Indonesia tentu akan diproses lebih lanjut," tuturnya.

"Selain dia harus tetap menjalani hukumannya sesuai dengan vonis," imbuhnya.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Untuk diketahui, Polda Kaltara selalu melakukan berkoordinasi dan komunikasi ke Polisi Diraja Malaysia.

Karena kebanyakan kasus narkoba di Kalimantan Utara, melibatkan dua wilayah yang berbatasan ini. 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Terpidana Kasus Narkoba yang Jadi DPO Polda Kaltara Ditangkap di Malaysia 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved