Berita DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Bentuk Panlih Wakil Walikota, Bakal Calon Hanya Diperbolehkan dari Partai Pengusung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang II, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Sisa Masa Jabatan tahun 2021-2024. Dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh; didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang II, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (24/7/2023).

Dengan agenda Pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Sisa Masa Jabatan tahun 2021-2024.

Adapun rapat ini dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh; didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari.

Dengan struktur panlih, sebagai berikut:

Ketua: Abdulloh (Ketua DPRD)

Sekretaris: Subari (Wakil Ketua DPRD)

Anggota:

Andi Arif Agung (Fraksi Golkar include Hanura)

Wiranata Oey (Fraksi PDI-P)

Muhammad Taqwa (Fraksi Gerindra)

Laisa Hamisa (Fraksi PKS)

Mieke Henny (Fraksi Demokrat)

Puryadi (Fraksi Nasdem include PKB)

Ardiansyah (Fraksi PPP Include Perindo)

Baca juga: Usung Kajian dan Naskah Akademik, DPRD Balikpapan Gandeng Universitas Brawijaya dan UNM

"Guna menata tata pemerintahan, DPRD Balikpapan sudah membentuk panlih yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini mengalami kekosongan," ujar Ketua DPRD Abdulloh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved