Breaking News

Berita Pemkab Kutai Kartanegara

Bupati Kukar Edi Damansyan Pimpin Operasi Pasar Distribusi Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Pelaksanaan Operasi Pasar dan Distribusi Gas LPG 3kg

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
PROKOM
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Pelaksanaan Operasi Pasar dan Distribusi Gas LPG 3 kg, dalam upaya Penekanan Inflasi dan Kelangkaan Tabung Gas Elpiji, di Agen PT Nararya Jalan Cut Nyak Dien Tenggarong, akhir pekan tadi 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Pelaksanaan Operasi Pasar dan Distribusi Gas LPG 3 kg, dalam upaya Penekanan Inflasi dan Kelangkaan Tabung Gas Elpiji, di Agen PT Nararya Jalan Cut Nyak Dien Tenggarong, akhir pekan tadi.

Operasi pasar dan distribusi gas LPG 3 kg dipimpin Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Sekda Kukar H Sunggono serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kukar.

Bupati Edi Damansyah mengatakan melalui OPD terkait, juga PT Nararya yang menjadi salah satu agen LPG yang ada di Tenggarong, pihaknya menindaklanjuti dan menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini dimana terjadi kelangkaan Gas 3 kg di Kuķar,

Dengan kondisi itu Pemkab Kukar bergerak cepat melalui Dinas Perdagangan untuk menghitung kebutuhan -kebutuhan kuotanya untuk Kutai Kartanegara.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Larang ASN di Kutai Kartanegara Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Ingatkan Pejabat di Kukar yang Terindikasi Terlibat Politik Praktis

Untuk memenuhi kebutuhan itu Pemkab Kukar tetap berupaya bagaimana Pemerintah memperjuangkan, kuota itu dengan pihak Pertamina.

“Seperti kondisi saat ini dengan perhitungan kelangkaan kuota itu, kami bersurat kepada pihak Pertamina, bagaimana untuk bisa menambah kuota tersebut. Alhamdulillah kita dapat tambahan kuota dari Pertamina dengan jumlah 89 ribu kuota,”ujarnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa gas 3 kg ini subsidi Pemerintah dan sudah ditetapkan untuk kelompok– kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan dan membeli gas 3 kg ini.

Bupati juga menegaskan dari pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh jajaran para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kukar tidak boleh membeli gas 3 kg untuk kebutuhan sehari– hari.

Baca juga: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Was-was Serapan Anggaran OPD Masih Rendah

Adapun gas elpiji bersubsidi tersebut dijual sesuai HET yang telah diatur, yaitu Rp 19.000 per tabung. Warga yang hendak membeli elpiji 3 kg diwajibkan membawa identitas diri berupa foto copy KTP.

Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan adanya warga yang memborong elpiji dan melakukan penimbunan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved