Kamis, 23 April 2026

Berita Pemkab Kutai Kartanegara

Pj Kades Long Beleh Modang Dilantik, Bupati Kukar Minta Segera Bentuk Koperasi Merah Putih

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang pada Senin (26/5/2025) di Pendopo Odah Etam.

HO PROKOM
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa, pada Senin (26/5/2025) di Pendopo Odah Etam. (HO/PROKOM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa, pada Senin (26/5/2025) di Pendopo Odah Etam.

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah, yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, Camat Loa Kulu Adriansyah, Camat Kota Bangun Darat Zulkifli, serta Plt. Camat Kembang Janggut Suhartono.

Bupati Edi menilai pelantikan ini istimewa karena melibatkan dua unsur sekaligus, yaitu pejabat kepala desa dan anggota BPD PAW.

Momentum ini sekaligus menjadi langkah awal dalam menyikapi perubahan kebijakan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Baca juga: Pemkab Kukar Bekerja Sama dengan BIG RI, Bupati Edi Damansyah: Terkait Data Berbasis Geospasial

“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi. Dokumen perencanaan ini sangat penting sebagai arah pembangunan desa hingga 2027,” ujar Edi.

Ia menekankan bahwa pejabat yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar dalam menyesuaikan dokumen RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dengan masa jabatan yang baru.

“RPJMDes harus segera revisi untuk menyesuaikan masa jabatan kepala desa. Oleh karena itu, Pj Kades serta BPD PAW akan terlibat langsung dalam prosesnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Edi mengingatkan pentingnya peran BPD dalam struktur pemerintahan desa, yang memiliki tiga fungsi utama.

Baca juga: 20 Persen APBD Kukar untuk Belanja Pegawai, Bupati Edi Damansyah Ingatkan Kinerja PPPK

Di antaranya, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

“BPD ini adalah representasi masyarakat. Walaupun diisi melalui mekanisme antarwaktu, tanggung jawabnya tetap sama seperti hasil pemilihan langsung,” tegasnya.

Bupati Edi juga mendorong seluruh anggota BPD yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan melaksanakan tugas dengan optimal, termasuk mendukung program-program strategis desa.

Salah satu tugas penting yang ditekankan adalah pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, sebuah program prioritas yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mendukung kemandirian ekonomi desa.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Resmikan Rehabilitasi Sekolah Dasar Dan BPU Kecamatan di Muara Badak

“Secara resmi saudara-saudara telah memiliki BPD memiliki tiga peran strategis dalam pemerintahan desa, menyepakati rancangan peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” pintanya.

Ia berharap keberadaan BPD tidak hanya aktif dalam forum musyawarah, tetapi juga mampu mendorong percepatan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan potensi lokal.

“BPD dan pemerintah desa harus bisa menggali dan mengembangkan potensi desa yang bisa menjadi unggulan, serta mendorong BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa,” tutupnya. (Prokom01)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved