Berita Nasional Terkini

Nilainya Jauh Lebih Besar! Inilah Alasan Kubu Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang

Inilah alasan kubu Anwar Abbas bakal gugat balik Panji Gumilang, nilainya jauh lebih besar.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Inilah alasan kubu Anwar Abbas bakal gugat balik Panji Gumilang, nilainya jauh lebih besar. 

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.

Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya tau maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.

Namun Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.

"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," pungkas dia.

Baca juga: Mahfud MD Orang Baik, Alasan Panji Gumilang Al Zaytun Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Menko Polhukam

Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas: Saya Enggak Ngerti Hukum, tapi Saya Hadapi!

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar Abbas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Dalam perkara ini, Anwar Abbas ditemani belasan pengacara yang mendampinginya melawan gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun tersebut.

Adapun, sidang perdana hanya beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari tergugat.

“Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara),” kata Anwar Abbas.

Panji Gumilang juga Gugat Ridwan Kamil

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan telah didaftarkan pada Senin (24/7/2023), di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Alasan Panji gugat Ridwan Kamil Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, gugatan dilakukan Panji karena pernyataan Ridwan Kamil terhadap Al Zaytun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved