Berita Nasional Terkini
Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Digelar, Upaya Damai Gagal, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik
Sidang perdana gugatan Panji Gumilang digelar, upaya damai gagal, Anwar Abbas bakal gugat balik jika tak terbukti.
Terkait atas gugatan Panji Gumilang atas dirinya karena menyatakan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytunnya bertentangan dengan Pancasila adalah berdasar pernyataan Panji Gumilang sendiri di media sosial.
"Panji Gumilang kan bilang di tiktok bahwa dia komunis, ada ideologi komunis. Pertanayaan saya yang paham Pancasila dan tahu hukum ekonomi dunia, kalau dia komunis, maka jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila," kata Anwar Abbas.
Baca juga: Tak Tinggal Diam Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Bakal Gugat Balik Rp 2 Triliun
Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang
Kubu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas bakal menggugat balik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang secara perdata.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung saat sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 ini juga turut mengguat lembaga MUI.
“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun,” kata Ihsan Tanjung saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
“Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan lagi.
Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hanya melakukan pemeriksaan terhadap legal standing atau kedudukan hukum penggugat dan tergugat.
Legal standing kubu Panji Gumilang dan Anwar Abbas dinyatakan lengkap.
Hakim belum dapat melakukan pemeriksaan kedudukan hukum MUI lantaran tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Legal standing sudah disampaikan, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, Rabu siang.
Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil Bakal Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang: Hanya Urusan Peradilan Duniawi
Dalam perkara ini, Anwar Abbas ditemani belasan pengacara yang mendampinginya melawan gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Adapun Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Update Ponpes Al Zaytun, Eks pengikut setiap sekaligus orang dalam membenarkan Panji Gumilang nyeleneh. Salah satunya tak wajibkan pengikutnya shalat (TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.