Ibu Kota Negara

Ada Dugaan Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di Daerah Delineasi IKN Nusantara

Ada dugaan maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di daerah delineasi IKN Nusantara. Dugaan ini diungkap Ombudsman.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Ada dugaan malaadministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di daerah delineasi IKN Nusantara. Dugaan ini diungkap Ombudsman. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada dugaan maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di daerah delineasi IKN Nusantara.

Dugaan maladministrasi terkait layanan pertanahan di dalam dan di luar delineasi IKN Nusantara ini merupakan temuan dari Ombudsman RI.

Dugaan maladministrasi penghentian layanan pertanahan di IKN Nusantara ini terkait dengan penerbitan surat edaran dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, disebutkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 diterbitkan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

Ruang lingkup SE tersebut diantaranya terkait penerbitan hak atas tanah, dan perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah.

Serta penerbitan surat keterangan yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, terbitnya SE tersebut menyebabkan terjadinya maladministrasi, yakni berupa adanya penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN Nusantara.

Penghentian layanan itu dilakukan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara, dan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara.

Berdasarkan temuan Ombudsman pada Juni 2022 hingga Januari 2023, terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN, tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah.

Selain itu, terdapat 11 aset pemerintah daerah Penajam Paser Utara (PPU) yang dalam status moratorium pendaftaran tanah pertama kali karena berada dalam kawasan IKN Nusantara.

Atas hal tersebut, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif kepada sejumlah instansi terkait.

Ombudsman meminta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mencabut surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

Baca juga: Dua Menteri Pertama yang Tinggal di IKN Nusantara, Ajakan Khusus Airlangga untuk Basuki Hadimuljono

Berikutnya, Ombudsman meminta Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara untuk melanjutkan tahapan dan/atau menerbitkan hak atas permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang tertunda prosesnya disebabkan terbitnya SE Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.  

Kanwil dan Kantah bersama pemerintah daerah setempat juga melakukan identifikasi dan/atau verfifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali. Sehingga terwujud akurasi data dan pengendalian hak atas tanah.

Selain itu, Ombudsman meminta Otorita IKN bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Pser Utara melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.

Hal itu mesti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sesuai UU IKN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

“Terkait dengan pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” ujar Dadan dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2023).

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Asnaeni menjelaskan, SE Ditjen PHPT yang diterbitkan pada 14 Februari 2022 untuk mengisi kekosongan hukum sebelum terbitnya Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Setelah itu, pada April 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Asnaeni bilang, dengan terbitnya Perpres tersebut maka SE Ditjen PHPT yang diterbitkan pada 14 Februari 2022 tidak berlaku.  

Asnaeni mengatakan sudah saatnya Kanwil BPN Kaltim dan Otorita IKN bertemu untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI sehingga pelayanan pertanahan masyarakat tidak terhenti.

Baca juga: Kelanjutan IKN Nusantara Versi Anies dan Ganjar, Bahlil Sebut tak Ada Capres yang Tidak Setuju

“Karena walaupun kita sudah susun tindakan korektifnya kalau kita tidak susun sistem aparatur yang mengelola itu, ya tidak jalan juga,” ujar Asnaeni.  

Tanggapan OIKN

Agung Dodit Mulyawan, Direktorat Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mengatakan, semangat Perpres 65/2022 dan juga semangat pemeriksaan Ombudsman untuk menjaga dan melindungi dari tindakan-tindakan mafia dan spekulan tanah yang bisa merugikan negara, menghambat pembangunan IKN dan juga merugikan masyarakat terdampak.

“Kami sudah menerima usulan tindakan korektif dari Ombudsman dan segera akan kami tindak lanjuti.

Harapannya dari sisi kami, kami bisa segera menyelesaikan peraturan terhadap penyelenggaraan tanah di IKN yang sedang sekarang memang dalam proses penyelesaian,” jelas Agung.

Task Force Pertanahan

Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) atau task force bidang pertanahan untuk mendukung percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu dikemukakan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perkembangan investasi di IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/05/2023).

"Dibentuk satu task force khusus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang pertanahan," ujar Bambang dalam keterangan pers dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden.

Pembentukan satgas khusus itu agar segala sesuatu yang berkaitan dengan lahan bisa berstatus clean and clear.

Baca juga: Terbaru Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait Keberlanjutan IKN Nusantara

Artinya, lahan yang akan ditawarkan kepada investor adalah tanah-tanah yang memang sudah matang dan diketahui harganya.

"Sehingga mereka (investor) bisa langsung menghitung kondisi topografi, geologi, akses, dan sebagainya.

sehingga nanti dalam rencana bisnis hal ini akan lebih tajam lagi," jelasnya.

Dengan demikian, ketika para investor berkomunikasi dengan Otorita IKN, misalnya mengenai harga atau nilai tanah, sudah ada rujukan data-data yang terbaru.

"Sehingga nanti pada waktu para pelaku investasi ini akan berdialog dengan kami, berdiskusi dengan kami, mencari harga yang paling baik misalnya, itu tentu akan dilandasi oleh data-data dan informasi terkini yang up to date," tutup Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Agraria, Tata Ruang & Kawasan Sanny Iskandar mengatakan, investor selalu memperhatikan banyak faktor dalam melakukan investasi.

Terlebih jika investasi yang dilakukan merupakan jenis jangka panjang.

Menurutnya, hal tersebut kemungkinan yang menjadi penyebab belum adanya investasi yang terealisasi di IKN.

Ia menjelaskan, investor akan memperhatikan bagaimana agar investasi yang ditanamkan betul-betul memberi hal yang positif bagi perusahaan.

"Karena ini kan proyek IKN ini jangka panjang. Masalah ya pertaruhannya memang cukup besar kalau dikaitkan dengan resiko investasi.

Jadi manfaat yang diperoleh dengan resiko itu selalu beriringan, dan IKN yang termasuk di situ," kata Sanny, Rabu (3/5).

Keputusan realisasi investasi kata Sanny menjadi kewenangan dari masing-masing pimpinan perusahaan atau investor.

Meski, Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali meyakinkan investor untuk masuk ke proyek IKN.

Sanny menjelaskan, soal pertanahan misalnya menjadi salah satu faktor bagaimana kelanjutan investasi.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahwa, masalah pertanahan menjadi faktor yang membuat teknis pembelian tanah menjadi penyebab investasi di IKN belum juga terealisasi.

Meski menurutnya hal tersebut tak menjadi faktor utama.

Faktor lain yang mungkin menjadi pertimbangan investor dalam merealisasikan investasi di IKN ialah adanya tahun politik.

Sama seperti sektor pertanahan, soal tahun politik juga bukan jadi faktor satu-satunya belum adanya investor yang melakukan realisasi investasi.

Baca juga: Survei Capres 2024, Ganjar dan Prabowo di antara Pemilih yang Setuju IKN Nusantara, Siapa Unggul?

(*)

Update Ibu Kota Nusantara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved