Berita Nasional Terkini
Tak Percaya Korban Mutilasi di Sleman Lakukan Aktivitas Tak Wajar, Pihak UMY Ungkap Fakta Baru
Tak percaya korban mutilasi di Sleman lakukan aktivitas tak wajar, pihak kampus UMY ungkap fakta baru.
Setelahnya, pelaku W yang berdomisili di Yogyakarta melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban.
Potongan tubuh korban itu dibuang pada Rabu (12/7/2023) sore di sejumlah lokasi oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.
"Setelah selesai mereka menghilangkan barang bukti tersebut, mereka kembali ke kos. Kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," kata Endriadi.
Baca juga: Kasus Mutilasi Sleman, Pelaku dan Korban Masuk Komunitas dengan Aktivitas tak Wajar, Apa Itu BDSM?
Korban Sedang Lakukan Penelitian LGBT
Kasus mutilasi di Selman dengan korban mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, RTA, menemui babak baru.
Informasi terbaru, korban disebut-sebut sedang melakukan penelitian terkait kelompok LGBT di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penelitian tersebut dilakukan korban sejak tiga bulan lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor V Bidang Kerja Sama dan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Nurmandi.
"Namanya meneliti, ya harus mencari informasi. Ia mungkin masuk ke kelompok itu," ujarnya, dilansir TribunJogja.com.
Achmad pun menyebut pihak kampus tengah melakukan penelusuran terkait hal tersebut.
Dari dugaan sementara, RTA menjadi korban ketika masuk langsung ke lingkaran kelompok LGBT untuk melakukan penelitian.
"Ya indikasinya seperti itu lho kalau misalnya dia itu LGBT ndak mungkin."
"Nggak sejajar kok itu kan pengangguran kabeh sik pelaku. Kalau LGBT itu kan sejajar mahasiswa dengan mahasiswa," paparnya.
"Jadi itu yang gak wajar (perbedaan status sosial) begitu, makanya karena informasi dari pelaku, karena korban yang sudah meninggal," tambahnya.
Baca juga: Polisi Beberkan Kesulitan Mengungkap Kasus Mutilasi di Sleman, 2 Pelaku Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Sementara itu, penyidik kepolisian Polda DIY telah mencukupi barang bukti atas perkara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.