Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap

5 Fakta dan Rangkaian Penangkapan Pelaku Kasus Penipuan Emas Palsu di Balikpapan

Pasangan suami istri pemilik toko emas berinisial GS digelandang ke Mapolresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) yang tiba di Mapolresta Balikpapan sekitar pukul 01.45 Wita, Sabtu (29/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah handphone, kuitansi dan uang tunai Rp 3 juta, serta emas yang diduga palsu.

FR dan GN, pemilik Toko Emas Galvin Store di Balikpapan Utara mengaku sudah menjalankan tokonya sejak 2021 lalu. Sejak beroperasi, ratusan masyarakat sudah menjadi korban penipuan pasutri ini.

Belakangan, Ricky menyebut total korban dipastikan bakal terus bertambah.

“Korban kemungkinan bisa sampai 127 orang, kerugian juga pasti akan bertambah. Saat ini saja nilai kerugian sudah mencapai sekitar Rp 119,7 juta,” ujar Ricky.

Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta.

“Pengakuan dua tersangka ini, tokonya sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu,” ungkap Ricky.

Karena menjual emas dengan harga miring, popularitas Toko Emas Galvin Store melesat dengan cepat di Balikpapan.

Konsumen pun dengan cepat berdatangan.

Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Ricky.

5. Pelaku Perempuan Diduga Sedang Hamil

Salah satu tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung.

Hal itu diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.

Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.

"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.

Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved