Ibu Kota Negara
Daftar 6 Dugaan Maladministrasi Pertanahan di IKN Nusantara, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi OIKN
Ada 6 dugaan maladministrasi pertanahan di IKN Nusantara yang menjadi temuan Ombudsman RI. OIKN diberi waktu 30 hari.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada 6 dugaan maladministrasi pertanahan di IKN Nusantara yang menjadi temuan Ombudsman RI.
Temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pertanahan di IKN Nusantara, Kalimnantan Timur ini disampaikan dalam konferensi pers Penyampaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di kantornya, Kamis (27/7/2023).
Terkait dengan 6 dugaan maladministrasi pertanahan di IKN Nusantara tersebut, Ombudsman RI memberi waktu Otorita IKN atau OIKN untuk melakukan korektif.
Dalam konferensi pers, Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan pihaknya menemukan setidaknya 6 tindakan maladministrasi pertanahan di daerah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Maladministrasi pertanahan di IKN Nusantara ini disebabkan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Surat Edaran Kementerian ATR/BPN ini mengatur Pembatasan dan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara atau IKN.
Dadan mengatakan, "Kita melihat ada silang regulasi yang tidak sama. Itu dari sana lah yang membuat adanya pelayanan yang terganggu di masyarakatnya."
Dadan menambahkan Ombudsman mencatat pihak-pihak terlapor meliputi Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR BPN, kantor kanwil BPN Kalimantan Timur.
Kemudian ada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Otorita IKN, Bupati Kutai Kartanegara dan Bupati Penajam Paser Utara.
Dadan mengatakan, berdasarkan hal tersebut pihaknya melakukan investigasi dengan mengunjungi 17 lokasi yang terdiri dari 2 Kantor Pertanahan, 6 Kecamatan, 4 Kelurahan Desa dan 5 OPD.
"Untuk memeriksa laporan-laporan tersebut kami Ombudsman melakukan investigasi ya di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunToraja di artikel yang berjudul Temuan Ombudsman: Urusan Administrasi Tanah di Kawasan IKN Kacau Balau.
Berdasarkan hasil investigasi selama kurun waktu Juni 2022 sampai awal tahun 2023, lanjut Dadan.
Baca juga: Ada Dugaan Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di Daerah Delineasi IKN Nusantara
Ombudsman sendiri mendapati enam temuan maladministrasi.
Temuan pertama, layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di desa dan di Kantor Pertanahan.
Kedua, terdapat lokasi yang tidak termasuk daerah delineasi IKN tetapi terdapat penghentian pelayanan, baik pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan kepemilikan tanah.
Kantor di IKN Nusantara Selesai, Airlangga Ajak Basuki Nikmati Hari di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Progres Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat dan Lapangan Upacara di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Respon Otorita Soal Maladministrasi Lahan di Kawasan Delineasi IKN Nusantara |
![]() |
---|
Bertemu Xi Jinping, Jokowi Ajak China Jadi Mitra Strategis Pembangunan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.