Ibu Kota Negara

Ada Dugaan Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di Daerah Delineasi IKN Nusantara

Ada dugaan maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di daerah delineasi IKN Nusantara. Dugaan ini diungkap Ombudsman.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Ada dugaan malaadministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di daerah delineasi IKN Nusantara. Dugaan ini diungkap Ombudsman. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada dugaan maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di daerah delineasi IKN Nusantara.

Dugaan maladministrasi terkait layanan pertanahan di dalam dan di luar delineasi IKN Nusantara ini merupakan temuan dari Ombudsman RI.

Dugaan maladministrasi penghentian layanan pertanahan di IKN Nusantara ini terkait dengan penerbitan surat edaran dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, disebutkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 diterbitkan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

Ruang lingkup SE tersebut diantaranya terkait penerbitan hak atas tanah, dan perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah.

Serta penerbitan surat keterangan yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, terbitnya SE tersebut menyebabkan terjadinya maladministrasi, yakni berupa adanya penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN Nusantara.

Penghentian layanan itu dilakukan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara, dan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara.

Berdasarkan temuan Ombudsman pada Juni 2022 hingga Januari 2023, terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN, tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah.

Selain itu, terdapat 11 aset pemerintah daerah Penajam Paser Utara (PPU) yang dalam status moratorium pendaftaran tanah pertama kali karena berada dalam kawasan IKN Nusantara.

Atas hal tersebut, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif kepada sejumlah instansi terkait.

Ombudsman meminta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mencabut surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

Baca juga: Dua Menteri Pertama yang Tinggal di IKN Nusantara, Ajakan Khusus Airlangga untuk Basuki Hadimuljono

Berikutnya, Ombudsman meminta Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara untuk melanjutkan tahapan dan/atau menerbitkan hak atas permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang tertunda prosesnya disebabkan terbitnya SE Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.  

Kanwil dan Kantah bersama pemerintah daerah setempat juga melakukan identifikasi dan/atau verfifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali. Sehingga terwujud akurasi data dan pengendalian hak atas tanah.

Selain itu, Ombudsman meminta Otorita IKN bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Pser Utara melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved