Berita Nasional Terkini

Gaji PNS dan Gaji PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus 2023, Gaji P3K Akan Menjadi Lebih Tinggi?

Gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. 

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
GAJI PNS NAIK - Gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi.  

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. 

Tahun 2023 ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Baca juga: Mau Dapat Gaji Istimewa dan Gaji Berkala PPPK 2023, Cek Syarat dan Aturan di Permenpan RB Nomor 7

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Ilustrasi PNS
GAJI PNS  NAIK - Ilustrasi PNS. Gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi.  (Tribunnews.com)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

2. Gaji PPPK

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

Baca juga: Perbedaan PPPK dan CPNS 2023, Mulai dari Besaran Gaji, Tunjangan, Hak Cuti dan Hak Pensiun

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved