Berita Samarinda Terkini
Alasan Residivis Asal Kukar Jambret Ibu Hamil di Samarinda
Niat awal cuma mau jalan-jalan ke Kota Samarinda, pria berinisial WS (36) justru harus menetap di bui ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Niat awal cuma mau jalan-jalan ke Kota Samarinda, pria berinisial WS (36) justru harus menetap di bui ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Pasalnya pria asal Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret terhadap seorang perempuan hamil pada Senin 24 Juli 2023.
Dijelaskan oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto bahwa awalnya pekerja swasta itu ingin berbelanja namun tak memiliki uang.
Bersamaan dengan itu, WS melihat seorang ibu hamil yang tengah membonceng anak kecil melintas di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Baca juga: Terbongkar Jejak Kriminal Pembunuh Siswi SMP Mojokerto: Curanmor hingga Jambret, Uang Buat Sewa PSK
Situasi jalan pada pukul 12.00 Wita di hari itu sangat lenggang.
Dengan kondisi itu, mendadak niat jahat WS untuk menguasai barang berharga perempuan itu muncul.
Dengan cepat WS mencegat perempuan itu dan menunjukan sebilah senjata tajam (sajam) yang berada di balik pinggangnya.
"Ibu itu terjatuh. Karena ketakutan dan tak mampu melawan, ia akhirnya diam saja saat pelaku (WS) merebut paksa tasnya," beber Wakapolresta.
Baca juga: Jambret Nekat, Tusuk Kanit Resmob Saat Digerebek, Terpaksa Ditembak Mati Polisi
Tak sampai di situ, WS juga sempat mencoba merebut motor matic yang tengah dikendarai korban.
Korban Berteriak Saat Dijambret
Namun aksi itu gagal lantaran korban berteriak dan mendapat perhatian pengendara yang melintas.
Meski berhasil melarikan diri, namun tanpa WS sadari aksi curas yang dilakukannya tertangkap jelas oleh CCTV yang berada di jalur tersebut.
Sehingga dengan cepat petugas dapat mengamankannya bersama barang bukti pada Kamis (27/7) lalu.
"Pengakuannya baru sekali ini beraksi. Tapi Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota masih melakukan pengembangan, mungkin ada TKP lain," beber AKBP Eko Budiarto.
Baca juga: Coba Jambret Kalung Emas Seberat 7 Gram, Agus Berakhir di Sel Polsek Sungai Pinang Samarinda
Apalagi jelasnya, WS rupanya seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2016 silam di Lapas Tenggarong atas kasus 303 KUHP atau perjudian jenis poker.
"Kali ini atas tindakannya kita sangkakan dia dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun perjara," pungkasnya.
Alasan Melakukan Jambret
Sementara itu, WS atau pelaku saat dihadirkan dalam press release pada Jumat (28/7) lalu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut.
Pasalnya siang itu sepeda motor miliknya kehabisan bahan bakar namun tak memiliki uang.
Baca juga: Pura-pura Tanya Jalan di Samarinda, Dua Pemuda Jambret Handpone Milik Seorang Remaja
Ia pun terpaksa meninggalian motor miliknya di sebuah warung kelontongan yang tidak jauh dari TKP tempatnya beraksi.

"Saya tidak berniat melukai ibunya. Saya cuma mau ambil tasnya supaya punya uang buat beli bensin (BBM)," kata WS.
"Tapi pas berhasil kabur, ternyata isi tasnya cuma ada uang Rp 24 ribu," ujar WS yang langsung dibawa pergi Polsek Samarinda Kota.
Kini warga asal Kota Raja itu pun terancam harus kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi selama 9 tahun lamanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.