Berita Nasional Terkini

Soal Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Sempat Sebut Khilaf, Kini Firli Bahuri Tegaskan Sesuai Prosedur

Soal penetapan tersangka Kabasarnas, KPK sempat sebut khilaf. Kini, Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tegaskan sudah sesuai prosedur

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023). Soal penetapan tersangka Kabasarnas, KPK sempat sebut khilaf. Kini, Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tegaskan sudah sesuai prosedur 

Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yudo Margono juga memberikan pesan kepada Marsekal Madya Kusworo yang akan menggantikan Henri Alfiadi sebagai kepala Basarnas untuk tidak melupakan dirinya adalah TNI.

Dia juga meminta prajurit TNI yang berdinas di sipil agar terus menjalin komunikasi dengan induknya yaitu TNI.

Selain itu, Yudo berpesan agar prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI memakai baju seragamnya saat bertugas.

"Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," tegasnya.

"Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," tambahnya.

Mahfud MD mau kisruh tak diperpanjang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)

Mahfud MD mengatakan, polemik kekhilafan KPK terkait penetapan tersangka dari unsur Prajurit TNI tidak perlu diperpanjang.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

Mahfud berpandangan, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Sementara itu, pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni dugaan kasus korupsi untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme Peradilan Militer.

Menurut Mahfud, yang penting dalam kasus ini adalah kelanjutannya agar perkara dugaan suap di Basarnas bisa dilakukan penegakan hukum.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” imbuh Mahfud MD.

Lebih lanjut, ia meminta agar perdebatan di ruang publik tentang hal tersebut jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tidak berujung ke Pengadilan Militer.

Meskipun menurut Mahfud MD masih ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, ia meyakini sanksi hukum dari Pengadilan Militer sangat tegas.

“Biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tuturnya.

Dewas KPK segera Bergerak

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pihaknya akan bertindak menyikapi kehebohan yang terjadi di lembaganya itu pada Senin (31/7/2023).

Informasi yang diterima Kompas.com, sekelompok pegawai tersebut sudah mengirimkan surat ke pimpinan KPK dan Dewas KPK, Jumat (28/7/2023) malam.

“Ini kan hari Sabtu libur, Dewas baru menyikapi perkembangan di KPK Senin tanggal 31 Juli 2023.

Surat ke Dewas mungkin saja sudah masuk,” ucap Syamsuddin kepada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Berdasarkan salinan surat yang Kompas.com terima, pegawai Kedeputian Penindakan KPK meminta digelar audiensi dengan pimpinan di Lembaga Antirasuah pada Senin (31/1/2023).

Tuntuan, salah satunya, yaitu meminta meralat pernyataan di media massa soal kekhilafan dan mendesak pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, ataupun pegawai KPK.

“(Menuntut) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK,” demikian isi surat tersebut.

Surat permohonan audiensi ini dilayangkan melalui e-mail kepada Pimpinan KPK dan ditembuskan kepada Dewas KPK.

Para pegawai berharap pelaksanaan audiensi dapat terealisasi dan tidak ditunda dengan alasan apa pun.

Sebab, ada kepercayaan publik yang perlu dijaga terkait penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Tersangka KPK, Suap Pengadaan Alat Deteksi

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved