Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Kenapa Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Rp 5 Triliun Dicabut, PH Singgung HMI

Terjawab sudah kenapa gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD senilai Rp 5 Triliun Dicabut, pengacara singgung HMI.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribun Kaltim/Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan respons terkait rencana Menkopolhukam Mahfud MD. 

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Salah satu alasannya, keduanya merupakan almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Bapak Mahfud MD ini pertama orangnya baik, beliau ini orang baik, di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami satu almamater di HMI,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

Selengkapnya bisa dilihat di SINI

Kalau tak hadir 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri ancam jemput paksa Panji Gumilang

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang hingga saat ini masih diproses oleh Bareskrim Polri.

Pada panggilan pertama, Panji Gumilang datang karena alasan sakit.

Bareskrim Polri pun kemudian melayangkan panggilan yang kedua yang dijadwalkan pemeriksaan dilakukan pada 1 Agustus 2023.

Pada panggilan ini, jika Panji Gumilang tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Kabar Panji Gumilang akan dijemput paksa kalau tidak hadir lagi disampaikan langsung oleh Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Pada pemeriksaan mendatang, Panji Gumilang masih diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatannya yang dituduhkan oleh pelapor.

Baca juga: Bela Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Masih Negosiasi Harga dengan Pimpinan Al Zaytun

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Hingga saat ini, diketahui setidaknya ada tiga laporan mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Djuhandani mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved