Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab Kenapa Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Rp 5 Triliun Dicabut, PH Singgung HMI
Terjawab sudah kenapa gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD senilai Rp 5 Triliun Dicabut, pengacara singgung HMI.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD senilai Rp 5 Triliun Dicabut, pengacara singgung HMI.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD resmi dicabut.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin IG Eko Purwanto dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditentukan dala amar putusan di bawah ini," kata Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Kalau Tak Hadir 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Satu yang menjadi pertimbangan ketetapan tersebut, kata Eko, adalah surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menimbang, bahwa kuasa penggugat telah menyerahkan surat tertanggal 18 Juli 2023, Hal Permohonan Pencabutan Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara nomor 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST yang diterima pada register surat masuk pada tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor register 8986 dan telah diserahkan kepada Majelis Hakim pada tanggal 21 Juli 2023 yang pada pokoknya hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara perdata 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST atas permintaan klien," kata Eko.
Sidang tersebut dihadiri empat orang kuasa hukum Panji Gumilang serta Deputi 3 Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dan tim.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Panji Gumilang yang isinya mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Isi surat tersebut, kata dia, pada intinya mencabut gugatan terhadap Mahfud.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Zulkifli kepada wartawan pada Sabtu (22/7/2023).
Di dalam surat tersebut, kata dia, pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," tuturnya.

Meski begitu, Zulkifli mengatakan, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023.
"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," kata dia.
Dicabut karena Almamater HMI
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Salah satu alasannya, keduanya merupakan almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Bapak Mahfud MD ini pertama orangnya baik, beliau ini orang baik, di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami satu almamater di HMI,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Selengkapnya bisa dilihat di SINI
Kalau tak hadir 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri ancam jemput paksa Panji Gumilang
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang hingga saat ini masih diproses oleh Bareskrim Polri.
Pada panggilan pertama, Panji Gumilang datang karena alasan sakit.
Bareskrim Polri pun kemudian melayangkan panggilan yang kedua yang dijadwalkan pemeriksaan dilakukan pada 1 Agustus 2023.
Pada panggilan ini, jika Panji Gumilang tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Kabar Panji Gumilang akan dijemput paksa kalau tidak hadir lagi disampaikan langsung oleh Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Pada pemeriksaan mendatang, Panji Gumilang masih diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatannya yang dituduhkan oleh pelapor.
Baca juga: Bela Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Masih Negosiasi Harga dengan Pimpinan Al Zaytun
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Hingga saat ini, diketahui setidaknya ada tiga laporan mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Djuhandani mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa.
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut."
"Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," pungkas Djuhandani.
Bareskrim Polri akan Panggil Istri Panji Gumilang
Bareskrim Polri diketahui juga akan memanggil istri Panji Gumilang, Farida Al Widad, untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan penistaan agama.
Pemanggilan tersebut, dikatakan Djuhandani merupakan pemanggilan yang kedua kalinya untuk Farida dan akan dilakukan pekan depan.
"Istri Panji Gumilang kita panggil pertama tidak hadir, kita merencanakan panggilannya adalah minggu depan terkait saksi," jelas Djuhandani, Sabtu (29/7/2023) seperti dilansir BangkaPos.com di artikel berjudul Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Kalau Tak Hadir 1 Agustus 2023.
Kendati demikian, Djuhandani belum memberi tahu kapan pastinya pemanggilan tersebut.
Ia hanya memastikan, Farida tidak akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan Panji Gumilang pada 1 Agustus 2023.
"Kita tunggu ya, karena kita memeriksa yang bersangkutan terkait kritik, poin kritik, yang akan kita lihat ya."
Baca juga: Setelah Cabut Gugatan Mahfud MD, Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Terkini Bakal Gugat Ridwan Kamil
"Walaupun sebetulnya keterangan istri belum kita perlukan tapi nanti kedepan penyidik akan memerlukan," pungkasnya.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.