Pendidikan

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Besok Lusa Dibuka, Mahasiswa S1-S3 Siap-siap Daftar, Cek Syarat!

Siap-siap daftar! Besok lusa Beasiswa Unggulan 2023 dari Kemendikbud resmi dibuka, cek syarat dan kelengkapan berkasnya.

|
beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 besok lusa dibuka, mahasiswa S1-S3 siap-siap mendaftar. 

Untuk mahasiswa UIN sayangnya tidak bisa mencoba Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2022.

Dikutip dari laman lldikti5.kemdikbud.go.id, berikut benefit yang didapat para penerima:

Beasiswa Unggulan 2023 akan buka pendaftaran? Cek informasinya lengkap hingga benefit yang diterima
Beasiswa Unggulan 2023 akan buka pendaftaran? Cek informasinya lengkap hingga benefit yang diterima (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id)

1. Biaya Pendidikan

Beasiswa Unggulan Kemendikbud menanggung seluruh biaya pendidikan selama kuliah. UKT di PTN atau SPP di PTS akan dibayar penuh.

2. Biaya Hidup

Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud berhak atas bantuan biaya hidup selama kuliah. Untuk jenjang S1, bantuan ini mencapai Rp1,4 juta per bulan (tahun 2020).

3. Biaya Buku

Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga berhak atas bantuan pengadaan buku selama kuliah. Perlu dicatat, biaya buku yang dimaksud di sini tidak mencakup biaya penelitian.

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa Warga Baik dari KitaBisa untuk Pelajar SD hingga SMA/SMK

Jangan sampai ketinggalan mengenai info beasiswa dari Kemendikbud ini, kamu bisa mengunjungi laman resminya di beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id atau pun Instagram @puslapdik_dikbud.

3 Jenis Beasiswa yang Ditawarkan dalam Beasiswa Unggulan:

1. Masyarakat Berprestasi

Merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

2. Pegawai Kemendikbud-Ristek

Merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.

3. Penyandang Disabilitas

Merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral yang diberikan kepada Mahasiswa Penyandang Disabilitas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved