Pilpres 2024
Blak-blakan Rocky Gerung Jelaskan Maksud Perkataan yang Dianggap Lecehkan Presiden dengan Kata Kotor
Blak-blakan Rocky Gerung jelaskan maksud perkataan yang dianggap lecehkan presiden dengan kata kotor.
TRIBUNKALTIM.CO - Secara terang-terangan Rocky Gerung beri penjelasan terkait pernyataannya yang dianggap menghujat presiden oleh relawan Jokowi
Dalam kesempatan lain, Rocky Gerung jelaskan maksud perkataan yang dianggap lecehkan presiden dengan kata kotor dalam acara buruh di Kota Bekasi belum lama ini.
Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung memberikan penjelasan terkait penggunaan diksi 'bajingan tolol'
Penjelasan itu Rocky Gerung sampaikan melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official'
Menurut Rocky Gerung, ia mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Rocky menjelaskan 'bajingan tolol' merupakan ungkapan mengkritik kebijakan Jokowi sebagai Presiden, bukan dalam arti menghina pribadi Jokowi.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Polisi Catat 4 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung dari Balikpapan
Ia menilai ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia," kata Rocky.
Rocky keberatan apabila 'bajingan tolol' dikaitkan dengan budaya timur dengan normanya.
Jika demikian, ia menyangsikan demokrasi dan menilai Indonesia kembali ke sistem yang feodal.
Ia mengatakan Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara
Rocky menyentil langkah Jokowi yang sampai pergi ke China untuk mempromosikan IKN
Sehingga dirinya tak sungkan membubuhi 'bajingan tolol' dalam pidatonya itu.
Ia mengingatkan cara kritik demikian cukup lumrah di sejumlah negara seperti Amerika Serikat
Baca juga: Respon Jokowi terkait Rocky Gerung yang Kritik IKN Nusantara, Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim
Bagi Rocky Gerung, yang ia persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin.
Menurutnya ia berhak mengajukan pandangan politik, seperti ia menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi.
"Kan saya enggak laporin ke Bareskrim mereka kan, walaupun kita tahu kok ini menghina akal sehat," katanya.
Lebih lanjut, Rocky pun menyinggung sejumlah riset yang memaknai kata bajingan tak berkonotasi negatif.
Bajingan bahkan menjadi sebuah akronim yang mengarah pada profesi yang baik dan dekat dengan Tuhan.
Bajingan merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran.
"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.
Rocky mengaku heran dengan para relawan Jokowi yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri hingga ke Polda Metro Jaya.
Ia meyakini, pernyatannya bukan hinaan sehingga nantinya hanya berbentuk delik aduan.
Rocky menyakini laporan atas tuduhan penghinaan tersebut tak akan cepat berlalu.
Menurut Rocky, buntut panjang laporan itu akan terus dilakukan karena dirinya telah mengganggu pikiran Jokowi.
Menurutnya bila jabatan presiden itu dipersonifikasi dengan pribadi Jokowi, maka itu akan menjadi cara berpikir yang kacau karena setiap lima tahun akan diganti lewat pemilu.
"Kita dungu di dalam membaca hukum pidana itu. Kan hukum pidana itu sudah diubah itu, enggak ada itu delik penghinaan Presiden. Karena Presiden itu fungsi, Presiden itu tidak punya martabat, yang punya martabat itu manusia konkret, karena itu disebut human dignity," ujar Rocky.
Baca juga: Respon Jokowi terkait Rocky Gerung yang Kritik IKN Nusantara, Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim
Respon Jokowi
Terkait dengan Rocky Gerung yang menurut relawannya menghina dirinya, Presiden Jokowi memilih untuk tidak ambil pusing.
Bagi Jokowi, hal itu adalah permasalahan kecil sementara ia ingin fokus bekerja saja.
Rabu (2/8/2023) ketika ditemui di Senayan Park, Jakarta, Jokowi mengatakan, "Itu hal hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu, (2/8/2023).
Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim
Sementara itu, hari ini, Rabu (2/8/2023) Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokash Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung.
"Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L Tobing kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Berujung Dipolisikan, NasDem dan Demokrat Pasang Badan?
Johannes mengatakan laporan yang dilayangkan yakni terkait kasus dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.
Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Selanjutnya, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan IKN Nusantara untuk mempertahankan legacynya.
"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ, ada berita bohongnya dia di situ," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim, Laporkan Rocky Gerung terkait Dugaan Hoaks hingga Fitnah Presiden.
Dalam membuat laporan itu, Johannes mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Johannes mengaku tidak ada perintah langsung dari Jokowi dalam membuat laporan tersebut.
Namun, karena Jokowi merupakan kader PDIP, sudah sepantasnya dari tim hukum melakukan laporan itu.
"Bapak Presiden jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah.
Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," tuturnya.
"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya," sambungnya.
Baca juga: Dinilai Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Beberkan Pembelaannya, Tak Takut Hadapi Relawan
Ferdinand Hutahaean Ikut Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun
Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut video pernyataannya Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
"Betul (Ferdinand buat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ade mengatakan dalam laporan tersebut ada dua terlapor yakni Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.
"Yang dilaporkan adalah keduanya," ucap Ade seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks.
Ade mengatakan Ferdinand datang dengan tiga orang saksi ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi.
Sehingga, total ada dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya atas dua terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.
"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi.
Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," jelasnya.
Terpisah, Ferdinand Hutahaean membenarkan jika dirinya melaporkan Rocky Gerung dan Refly harun ke Polda Metro Jaya.
Dia menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut
"Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian dan upaya penghasutan.
Pelaporan saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata bajingan tolol," ucapnya.
Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Yang saya tau sikap yang disampaikan oleh Mas Hasto sebagai Sekjen Partai telah disampaikan. Intinya bahwa PDIP merasa pernyataan Rocky sangat tidak layak dan sebaiknya Rocky minta maaf," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.