Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang Jadi Tersangka Sudah Diduga Mahfud MD, Sebut Pemerintah Jamin Pendidikan di Al Zaytun

Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim/Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan respons terkait rencana Menkopolhukam Mahfud MD - Kabar Panji Gumilang Jadi tersangka penistaan agama, Mahfud MD sebut pemerintah jamin pendidikan di Al Zaytun. 

“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” terangnya.

Dalam waktu dekat, Mahfud MD bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang Diinapkan di Rutan Bareskrim

Di sisi lain, Panji Gumilang meminta pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama disetop tengah malam.

Panji Gumilang mulai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa pukul 21.00 WIB.

Namun, dirinya meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekira pukul 01.00 WIB.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu.

Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Inilah Daftar Orang-orang yang Pernah Membelanya

Pascapemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menitipkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," tambah Djuhandhani.

Panji Gumilang lalu meminta proses pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan pada Rabu siang ini.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Meski begitu, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam.

Panji Gumilang kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved