Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Inilah Daftar Orang-orang yang Pernah Membelanya

Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, inilah daftar orang-orang yang pernah membelanya.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, inilah daftar orang-orang yang pernah membelanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, inilah daftar orang-orang yang pernah membelanya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Baresktim Polri, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Pemeriksaan Panji Gumilang ini merupakan kali kedua setelah dirinya diperiksa pada 3 Juli 2023 lalu.

Sebelumnya, Panji Gumilang tak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/8/2023) karena sakit.

Setelah kurang lebih enam jam diperiksa, Panji Gumilang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama Setelah 6 Jam Diperiksa, Langsung Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah dilakukan gelar perkara.

Demikian yang disampaikan Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujarnya.

Penyidik juga langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," jelasnya.

Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.

Dalam kasus penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 156a, juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Terbaru! Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini, Anak hingga Pengurus Ponpes Al Zaytun Ikut Dipanggil

Panji Gumilang Dapat Dukungan

Sebelum ditetapkan tersangka, kontroversi Panji Gumilang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan lapisan masyarakat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved