Berita Nasional Terkini
Panji Gumilang Jadi Tersangka Sudah Diduga Mahfud MD, Sebut Pemerintah Jamin Pendidikan di Al Zaytun
Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD menjelaskan perihal 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sudah Duga Panji Gumilang akan Jadi Tersangka, Jamin Pendidikan di Al Zaytun Tetap Jalan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.