Berita Nasional Terkini
Pilu, 8 Penambang Emas di Banyumas Tak Bisa Dievakuasi, Tabur Bunga dan Prasasti di Lubang Tambang
Pilu, 8 penambang emas di Banyumas yang terjebak di lubang tambang penuh air tak bisa dievakuasi. Proses penyelamatan pun dihentikan.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba yaitu pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Identitas para korban
Kedelapan penambang yang terjebak di dalam tambang ilegal berasal dari Bogor, Jawa Barat, nama mereka:
1. Cecep Suriyana (29) asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
2. Rama Abd Rohman (38) asal Desa Cisarua Rt 02 Rw 05 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
3. Ajat (29) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
4. Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak Rt 02 Rw 07 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
5. Marmumin (32) asal Desa Kiarasari Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
6. Muhidin (44) asal Desa Kiarasari Rt 01 Rw 04 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
7. Mulyadi (40) asal Desa Kiarasari Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
8. Jumadi (33) asal Desa Cisarua RT 01 RW 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Haru Tabur Bunga di Lubang Tambang Emas Banyumas, Nama 8 Korban Terabadikan di Prasasti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.