Berita Nasional Terkini

Ada Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polisi Beber Alasannya

Ada dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang, polisi beber alasannya.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Kuasa hukum Panji Gumilang menduga ada kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan kliennya, polisi beber alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang, polisi beber alasannya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka kepada Panji Gumilang ini setelah pihak berwajib melakukan gelar perkara.

Panji Gumilang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah kurang lebih enam jam diperiksa.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Diduga Ada Kriminalisasi, Pimpinan Al-Zaytun Ajukan Penangguhan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," lanjutnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pun resmi ditahan pada Rabu (2/8/2023) sejak pukul 02.00 WIB.

Informasi penahanan Panji Gumilang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Saat ini Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Sudah Diduga Mahfud MD, Sebut Pemerintah Jamin Pendidikan di Al Zaytun

Polisi Beber Alasan Panji Gumilang Ditahan

Pihak kepolisian membeberkan sejumlah alasan menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Alasan menahan Panji Gumilang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Alasan pertama, ancaman hukuman bagi kasus Panji Gumilang lebih dari lima tahun.

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkapnya, Rabu.

Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," jelas Djuhandani.

Lalu, keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.

Selanjutnya, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.

Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," imbuh Djuhandani.

Baca juga: Pesan Panji Gumilang untuk Santri Ponpes Al Zaytun Usai Jadi Tersangka: Hanya Pergi Beberapa Jam

Diduga Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Meski begitu, Hendra menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim.

Dalam penetapan status tersangka ini, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi.

“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra menilai, proses penetapan tersangka terhadap Panji berjalan sangat cepat.

Dia selaku kuasa hukum Panji merasa sangat perihatin atas kejadian yang menimpa kliennya itu.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," tuturnya.

Kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023). (Kompas.com/Rahel)

Dia pun memastikan pihaknya akan tetap kondusif serta berharap tidak ada persoalan horizonal di masyarakat terkait kasus ini.

"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," tutur dia.

Diketahui, Panji telah menjadi tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam terkait kasus dugaan penistaan agama.

Panji pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Dalam perkara ini, Panji dijerat pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat (2) Juncto 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait berita bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Daftar 7 Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang Kini Tersangka Penistaan Agama

Kondisi Terkini Panji Gumilang

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menjelaskan kondisi terkini Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kami dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan dan beliau ada lagi riwayat sakit lainnya. Semalam kondisi masih baik-baik saja. Masih sehat," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (2/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Hendra mengungkapkan Panji Gumilang berpesan kepada pihak lainnya agar tenang menghadapi persoalan ini.

"Ya, intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini."

"Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-galanya dalam status tersangka ini dari proses hukum."

"Tentu ini masih dalam tahapan yang kami akan tempuh dan tentunya kami sudah duga ini ya dari sebelumnya," terang Hendra. (*)

(Tribunnews.com/Kompas.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved