Breaking News

Naban Pertamina Tuntut Kenaikan Upah

DPRD Balikpapan Rekomendasikan Hearing SP Naban Bersatu ke KPI Pusat

Serikat Pekerja Tenaga Tambahan atau SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan memadati gedung DPRD Balikpapan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto menerima aduan para SP Naban Bersatu terkait kenaikan upah pada Kamis (3/8/2023) di DPRD Balikpapan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Serikat Pekerja Tenaga Tambahan atau SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan memadati gedung DPRD Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (3/8/2023).

Melalui aksi unjuk rasa, para SP Naban Bersatu untuk mengadu terkait tuntutan kenaikan upah Tenaga Ahli Daya (TAD) pekerja Pertamina RU-V Balikpapan.

Dalam hal ini, kedatangan para SP Naban Bersatu RU-V disambut Komisi IV DPRD Balikpapan dengan menggelar sebuah audensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.

Dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto yang mempersilahkan para SP Naban Bersatu untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Baca juga: Fasilitasi Aduan Para SP Naban Bersatu, Disnaker Balikpapan Beber tak Ada Pelanggaran

"Hasil kesepakatan dan pertemuan hari ini, nantinya akan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan pusat Kilang Pertamina Internasional (KPI)," ujar Doris.

"Entah itu teman-teman SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan yang diajak ke Jakarta, atau pimpinan pusat KPI yang datang ke Balikpapan," imbuhnya.

Aksi demonstrasi oleh SP Naban Bersatu di depan halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Aksi demonstrasi oleh SP Naban Bersatu di depan halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Menurutnya, dari segi aturan pihaknya hanya bisa memfasilitas dalam hal diskusi.

Pasalnya, secara nilai gaji sudah masuk dalam standar UMK Balikpapan.

Sehingga pihaknya tidak bisa menindak.

Baca juga: Diprotes Pekerja Naban Pertamina soal Upah tak Sesuai, PT KPI Unit Balikpapan Beri Sanggahan

Dalam artian, kebijakan kembali diserahkan kepada pihak perusahaan RU-V Pertamina Balikpapan.

"Kalau upah saat ini, sudah diatas UMK Balikpapan. Kecuali di bawah UMK, baru secara aturan Disnaker bisa menindak itu," ucap Doris.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, dalam hal aduan para Serikat Pekerja Tenaga Tambahan atau SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan terkait tuntutan kenaikan upah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, dalam hal aduan para Serikat Pekerja Tenaga Tambahan atau SP Naban Bersatu RU-V Balikpapan terkait tuntutan kenaikan upah. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Cuma ada penekanan UMK dari tahun ini Rp205.000 dan itu pun kebijakan kembali pada perusahaan RU-V Balikpapan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved